Hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum.
Para penegak hukum perlu diberdayakan dengan diskresi agar menggunakan hukum dengan bijak. Isi Magna Carta yang ke-enam di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi membatasi monarkhi Inggris dari kekuasaan absolut adalah: Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, hukum atau kekuasaan. Pasal 28 UUD 45 sudah memberi penjelasan yang terang benderang mengenai hal ini. Misalnya perubahan II dari Pasal 28 I ayat 1: (Setiap orang memperoleh) “ hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, ......” Atau ayat 5 “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
- Persatuan Indonesia
Kita semua tahu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati, dan negara kesatuan republik Indonesia bukan Cuma dari Sabang sampai Merauke, melainkan juga dari Rengas sampai pulau Rote.
Nilai yang relevan ialah antara lain
Persaudaraan
Manusia tidak mungkin hidup sendiri. Secara kodrati semua manusia yang ada di muka bumi ini, pada pokoknya terikat pada satu jalinan persaudaraan. Kita harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah simbiosis mutualis. Saling membutuhkan. Apalagi kalau diingat bahwa kita semua berasal dari satu saja pasangan suami-isteri, ibu Hawa dan Bapak Adam.
Saling menghargai
Kalau ditanya, apa yang dapat memperkuat persatuan dan persaudaraan, maka jawabnya cukup banyak, tetapi salah satu yang terpenting adalah saling menghargai dan menghormati. Pemicu kerusuhan yang terjadi beberapa tahun yang lalu adalah karena tidak adanya saling menghargai, terutama dalam kaitan dengan masalah keagamaan.
Ternyata Candi terkenal seperti Borobudur juga merekam bagaimana agama Hindu dan Buda saling menghargai sedemikian rupa sehingga ada relief yang memperlihatkan brahmana Hindu sedang menyembah stupa Buda
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.