Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN Naik Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan yang Tepat?

2 Januari 2025   13:19 Diperbarui: 2 Januari 2025   13:49 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa dampak kenaikan PPN jadi 12 persen bagi masyarakat?(SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG)

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat yang diperbincangkan di tengah masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN khusus pada barang-barang konsumsi yang dikategorikan sebagai barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah daging premium dll. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang akibat pandemi dan berbagai ketidakpastian global.

Namun, kebijakan ini memicu beragam reaksi. Beberapa pihak memujinya sebagai langkah progresif untuk menciptakan keadilan sosial, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas serta dampaknya terhadap sektor tertentu dalam ekonomi. Apakah kebijakan ini benar-benar tepat sasaran, atau justru menyimpan potensi masalah yang lebih besar? Mari kita telaah lebih mendalam.

Latar Belakang Kebijakan Kenaikan PPN

PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa. Selama bertahun-tahun, tarif PPN di Indonesia relatif stabil, tetapi kebutuhan negara untuk meningkatkan penerimaan pajak sering kali memunculkan perubahan kebijakan. Dalam konteks barang mewah, pemerintah berpendapat bahwa kalangan atas, yang mampu membeli barang-barang non-esensial ini, seharusnya berkontribusi lebih besar kepada negara melalui pajak.

Pendekatan ini sesuai dengan prinsip keadilan vertikal dalam sistem perpajakan, yaitu orang yang lebih mampu secara ekonomi dikenakan beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang kurang mampu. Barang-barang mewah seperti jet pribadi dengan harga fantastis, daging premium yang hanya bisa di nikmati segelintir orang, atau rumah mewah, yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar.

Selain itu, kenaikan PPN untuk barang mewah juga dianggap relevan dalam upaya pemerintah menekan kesenjangan sosial yang semakin terlihat di Indonesia. Ketimpangan ekonomi masih menjadi isu penting, di mana 1 persen penduduk terkaya menguasai sebagian besar kekayaan negara. Dengan memberlakukan pajak yang lebih tinggi pada konsumsi barang mewah, pemerintah berharap dapat mendistribusikan pendapatan negara secara lebih merata.

Analisis Dampak Kenaikan PPN terhadap Ekonomi

Meskipun kebijakan ini terlihat logis di atas kertas, implementasinya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada beberapa dampak penting yang perlu dipertimbangkan, baik dari sisi positif maupun negatif.

Pada sisi positif, kenaikan PPN pada barang mewah berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Sebagai contoh, data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, pendapatan negara dari sektor perpajakan mencapai lebih dari Rp1.500 triliun, dengan kontribusi besar dari PPN. Dengan menaikkan tarif PPN untuk barang mewah, pemerintah dapat meningkatkan angka ini tanpa harus membebani masyarakat umum yang cenderung lebih sensitif terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki risiko tertentu, terutama bagi sektor industri yang bergantung pada penjualan barang mewah. Misalnya, industri otomotif premium mungkin menghadapi penurunan permintaan akibat kenaikan harga yang disebabkan oleh tarif pajak baru. Fenomena ini bisa berdampak pada tenaga kerja yang terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun