Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Skema Pajak 2025, Dampak Kenaikan PPN 12% dan Implikasinya bagi Masyarakat

17 Desember 2024   11:47 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:17 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Koin.Pixabay.com/stevepb 

Tahun 2025 sudah semakin dekat, dan salah satu kebijakan ekonomi yang paling mencuri perhatian adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah beranggapan bahwa peningkatan tarif PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian negara melalui penerimaan pajak yang lebih besar. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, sektor usaha, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Peningkatan tarif PPN bukanlah kebijakan yang muncul begitu saja. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada tahun 2022. Melalui UU HPP, tarif PPN awalnya dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan akan dinaikkan kembali menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan negara untuk memperluas sumber penerimaan pajak, mengurangi defisit fiskal, dan mendukung berbagai program pembangunan strategis.

Meski tujuannya terdengar mulia, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak kenaikan PPN ini akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa, PPN dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang tingkat penghasilan. Artinya, beban kenaikan ini akan lebih terasa bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berimbas langsung pada kenaikan harga barang dan jasa. Secara sederhana, setiap barang atau jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan mengalami kenaikan harga ketika tarif naik menjadi 12%. Sebagai contoh, jika sebelumnya harga barang senilai Rp100.000 dikenakan PPN 11% sehingga menjadi Rp111.000, maka dengan tarif 12% harganya akan naik menjadi Rp112.000.

Kenaikan sebesar Rp1.000 mungkin tampak kecil jika dilihat dari satu transaksi. Namun, jika dihitung secara akumulatif untuk seluruh kebutuhan rumah tangga sehari-hari, beban tambahan ini akan cukup signifikan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan tetap mungkin memiliki kemampuan untuk menyesuaikan pengeluarannya dengan mengurangi konsumsi yang bersifat sekunder. Namun, bagi kelompok ekonomi rentan, kenaikan harga barang dan jasa dapat memicu berkurangnya daya beli secara drastis. Hal ini dikhawatirkan akan menambah beban kehidupan sehari-hari, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan perawatan kesehatan.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berpengaruh pada tingkat inflasi. Kenaikan harga barang dan jasa secara merata berpotensi mendorong inflasi yang lebih tinggi. Kondisi ini tentu akan mempersulit pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Dampak Terhadap Sektor Usaha

Sektor usaha, baik skala besar maupun kecil, juga akan merasakan dampak dari kenaikan tarif PPN. Para pelaku usaha harus menghadapi dua tantangan besar sekaligus. Pertama, mereka perlu menyesuaikan harga jual barang dan jasa untuk menutup tambahan pajak yang dibebankan. Kedua, mereka harus tetap mempertahankan daya saing di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun