UU Perampasan Aset bukan sekadar solusi teknis; ini adalah komitmen moral untuk memerangi kejahatan yang telah merusak bangsa kita selama puluhan tahun. DPR memiliki tanggung jawab besar untuk segera mengesahkan regulasi ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan uang rakyat yang selama ini dirampas oleh koruptor bisa kembali ke tangan yang berhak.
Namun, perjuangan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Saatnya kita bersatu untuk menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak akan tinggal diam melihat korupsi merajalela. Dengan pengesahan UU Perampasan Aset, kita bisa memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan pintas menuju kekayaan, dan Indonesia bisa melangkah maju menjadi negara yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.
Jangan biarkan koruptor hidup nyaman dengan hasil kejahatan mereka. Dukunganmu adalah langkah pertama menuju perubahan. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H