Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa DPR Harus Segera Sahkan UU Perampasan Aset?

4 Desember 2024   09:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon pimpinan KPK Setyo Budiyanto dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III DPR RI, (KOMPAS.com/Rahel)

UU Perampasan Aset bukan sekadar solusi teknis; ini adalah komitmen moral untuk memerangi kejahatan yang telah merusak bangsa kita selama puluhan tahun. DPR memiliki tanggung jawab besar untuk segera mengesahkan regulasi ini agar keadilan bisa ditegakkan, dan uang rakyat yang selama ini dirampas oleh koruptor bisa kembali ke tangan yang berhak.

Namun, perjuangan ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Saatnya kita bersatu untuk menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak akan tinggal diam melihat korupsi merajalela. Dengan pengesahan UU Perampasan Aset, kita bisa memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan pintas menuju kekayaan, dan Indonesia bisa melangkah maju menjadi negara yang lebih bersih, adil, dan bermartabat.

Jangan biarkan koruptor hidup nyaman dengan hasil kejahatan mereka. Dukunganmu adalah langkah pertama menuju perubahan. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun