Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa DPR Harus Segera Sahkan UU Perampasan Aset?

4 Desember 2024   09:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon pimpinan KPK Setyo Budiyanto dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III DPR RI, (KOMPAS.com/Rahel)

Filipina adalah salah satu contoh negara yang berhasil memanfaatkan regulasi serupa untuk melawan korupsi. Setelah kejatuhan rezim Ferdinand Marcos, pemerintah Filipina berhasil merampas aset senilai lebih dari $1 miliar yang sebelumnya disimpan di berbagai negara, termasuk Swiss. Proses ini tidak hanya mengembalikan sebagian besar kerugian negara tetapi juga menjadi simbol keberhasilan perjuangan melawan korupsi.

Jika Filipina bisa melakukannya, mengapa Indonesia tidak? Kita memiliki potensi besar untuk mengadopsi langkah serupa. Namun, tanpa landasan hukum yang kuat seperti UU Perampasan Aset, mimpi untuk mengembalikan uang rakyat akan terus menjadi angan-angan.

Tantangan Pengesahan UU Perampasan Aset

Meskipun urgensinya sudah sangat jelas, pengesahan UU Perampasan Aset tidak lepas dari tantangan. Salah satu hambatan terbesar adalah resistensi politik. Banyak pihak khawatir regulasi ini akan digunakan untuk kepentingan tertentu atau disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, ada tantangan teknis yang juga perlu diperhatikan. Misalnya, sistem peradilan Indonesia perlu memastikan bahwa pengambilan aset dilakukan secara adil dan transparan. Institusi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, harus dilengkapi dengan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk melacak aset hingga ke luar negeri.

Namun, tantangan-tantangan ini bukan alasan untuk menunda pengesahan UU Perampasan Aset. Justru, regulasi ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kelemahan sistem yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa hubungannya dengan kamu? Jawabannya sederhana: uang yang dirampas oleh koruptor adalah uang rakyat. Uang itu seharusnya digunakan untuk membangun sekolah tempat anak-anakmu belajar, rumah sakit tempat keluargamu berobat, atau jalan yang kamu gunakan setiap hari.

Dengan membiarkan aset hasil korupsi tidak dirampas, kita secara tidak langsung membiarkan korupsi terus berlanjut. Koruptor akan merasa tidak ada konsekuensi serius atas perbuatannya karena meskipun mereka dipenjara, aset mereka tetap aman.

Kamu bisa menjadi bagian dari perubahan dengan mendukung pengesahan UU Perampasan Aset. Suaramu, dukunganmu, dan partisipasimu dalam menyuarakan pentingnya regulasi ini akan memberikan tekanan kepada DPR untuk segera bertindak.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun