Insentif untuk UMKM:Â UMKM yang terdampak seharunya juga mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak atau bantuan modal usaha.
Pengawasan Harga: Pemerintah harus berkomitmen untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar akibat spekulasi pasar.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 adalah kebijakan yang memiliki tujuan jangka panjang, yaitu meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Namun, dampaknya tidak bisa diabaikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan properti.
Agar kamu bisa tetap bertahan, penting untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Selain itu, sebagai warga negara, kita juga perlu mendukung kebijakan ini dengan tetap kritis dan mendorong transparansi penggunaan dana publik.
Bagaimana menurut kamu? Apakah kamu siap menghadapi perubahan ini? Yuk, mulailah dari sekarang untuk beradaptasi dengan kebijakan ini agar kamu tetap bisa mengelola keuanganmu dengan baik!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H