Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penuh Kontroversi, Mengenal Omnibuslaw Lebih Dekat

2 November 2024   08:56 Diperbarui: 2 November 2024   13:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan omnibuslaw, perusahaan bisa lebih mudah untuk mendirikan usaha baru, melakukan ekspansi, dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, masyarakat umum juga bisa merasakan manfaat ini karena lebih banyak peluang kerja terbuka di berbagai sektor.

Di sektor perizinan, misalnya, sebelum adanya omnibuslaw, pengusaha harus melalui berbagai tahap birokrasi yang panjang dan melelahkan. Dengan omnibuslaw, tahapan ini disederhanakan menjadi lebih cepat dan efisien. 

Menurut data dari Kementerian Investasi, sejak diberlakukannya omnibuslaw, proses perizinan usaha bisa dipersingkat hingga 50%. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para pengusaha, terutama pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kerap kali terkendala biaya tinggi dalam proses perizinan.

Kontroversi dan Tantangan dalam Penerapan Omnibuslaw

Namun, omnibuslaw juga tidak luput dari kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk aktivis buruh dan lingkungan, menilai bahwa omnibuslaw lebih menguntungkan pengusaha daripada masyarakat umum, khususnya tenaga kerja. Salah satu kritik terbesar adalah terkait perlindungan tenaga kerja. 

Beberapa kalangan berpendapat bahwa dengan adanya omnibuslaw, hak-hak pekerja menjadi terpinggirkan. Hal ini terutama terlihat dari beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap mengurangi hak-hak pekerja, seperti upah minimum, pesangon, dan jam kerja.

Di sisi lain, para aktivis lingkungan juga mengkhawatirkan dampak omnibuslaw terhadap kelestarian lingkungan. Mereka menilai bahwa kemudahan dalam perizinan bisa membuka peluang bagi perusahaan besar untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat banyak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang dan penebangan hutan yang tidak terkendali. Omnibuslaw dikhawatirkan akan memperparah situasi ini karena adanya pasal yang dianggap melemahkan perlindungan lingkungan dalam proses perizinan.

Selain itu, transparansi dalam proses pembahasan omnibuslaw juga kerap dipertanyakan. Banyak masyarakat yang merasa bahwa proses pembuatan undang-undang ini dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Beberapa kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengkritik pemerintah karena dianggap kurang terbuka dalam menyusun dan membahas undang-undang ini. Padahal, partisipasi publik sangat penting dalam pembentukan undang-undang agar hasil akhirnya benar-benar bisa mewakili kepentingan seluruh masyarakat.

Bagaimana Omnibuslaw Dapat Mempengaruhi Kehidupan Sehari-Hari?

Salah satu dampak langsung dari omnibuslaw yang bisa kamu rasakan adalah dalam hal kemudahan akses lapangan kerja. Dengan lebih banyak perusahaan yang beroperasi, peluang kerja juga semakin banyak. Namun, di sisi lain, kamu juga perlu berhati-hati dan lebih kritis terhadap hak-hak yang kamu miliki sebagai pekerja. Jangan sampai ada hak yang terabaikan hanya karena perusahaan mengejar efisiensi. Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari, kamu mungkin akan merasakan kemudahan dalam layanan publik karena proses perizinan yang lebih ringkas dan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun