Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Komitmen Naikkan Tax Ratio Menjadi 23%, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia?

1 November 2024   10:22 Diperbarui: 1 November 2024   10:35 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapatan dari pajak selama ini masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, sehingga pemerintah kerap mengandalkan utang luar negeri. Melalui peningkatan tax ratio, pemerintah berharap bisa mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman asing dan lebih mengandalkan sumber dana dalam negeri.

Selain itu, peningkatan tax ratio bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Idealnya, pajak dikenakan secara proporsional, yaitu semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar kontribusinya kepada negara. 

Ini berarti bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi akan membayar lebih banyak pajak dibandingkan dengan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap, dengan tax ratio yang lebih tinggi, sistem perpajakan Indonesia bisa lebih progresif dan mampu mempersempit kesenjangan sosial.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Kenaikan tax ratio hingga 23% tentunya tidak akan berjalan tanpa dampak bagi masyarakat. Beberapa hal yang mungkin akan berubah antara lain:

  1. Kenaikan Kewajiban Pajak Bagi Kelompok Tertentu

    Salah satu dampak yang bisa langsung dirasakan adalah peningkatan kewajiban pajak, terutama bagi kelompok menengah ke atas. Untuk mencapai target tax ratio 23%, pemerintah mungkin akan menerapkan peningkatan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi atau memperluas basis pajak. Selain itu, ada kemungkinan pengenalan pajak-pajak baru yang mengacu pada konsumsi dan kepemilikan aset. Masyarakat yang memiliki properti atau kendaraan mewah, misalnya, bisa saja terkena pajak tambahan.

  2. Kemungkinan Kenaikan Harga Barang dan Jasa

    Dalam mencapai target peningkatan tax ratio, pemerintah mungkin juga akan memperluas cakupan pajak pertambahan nilai (PPN) atau meningkatkan tarif PPN untuk beberapa kategori barang dan jasa. Hal ini tentunya bisa memengaruhi harga barang-barang konsumsi, sehingga daya beli masyarakat menengah dan bawah bisa terkena dampaknya. Jika harga kebutuhan sehari-hari naik, maka masyarakat dengan penghasilan tetap bisa merasakan tekanan keuangan yang lebih besar.

  3. Dampak Positif pada Kesejahteraan dan Pelayanan Publik

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun