Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebocoran Data Sering Terjadi, Kapan Kominfo Mau Berbenah?

10 Oktober 2024   08:00 Diperbarui: 10 Oktober 2024   08:04 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang diharapkan menjadi benteng utama perlindungan data masyarakat, baru disahkan pada September 2022 setelah pembahasannya memakan waktu yang sangat lama. Meskipun UU ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan data, implementasinya masih jauh dari harapan. Regulasi tanpa pengawasan dan penerapan yang ketat tidak akan berarti apa-apa. Kominfo perlu berbenah dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini, memastikan semua pihak, termasuk perusahaan teknologi, tunduk pada aturan yang ada.

Kominfo harus mengambil langkah tegas dalam memastikan setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia memiliki standar keamanan data yang tinggi. Perusahaan-perusahaan besar, terutama yang menyimpan data pribadi pengguna, harus diwajibkan untuk menjalani audit keamanan secara berkala, serta meningkatkan perlindungan sistem mereka dari ancaman siber.

Langkah Konkret yang Perlu Dilakukan

Kominfo tidak bisa lagi hanya mengandalkan langkah-langkah reaktif yang dilakukan setelah masalah muncul. Dibutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan menyeluruh untuk mencegah kebocoran data di masa depan. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang seharusnya diambil:

  1. Peningkatan Standar Keamanan Siber
    Kominfo harus menetapkan standar keamanan siber yang lebih ketat untuk semua penyedia layanan digital di Indonesia. Perusahaan yang gagal memenuhi standar ini harus diberikan sanksi tegas. Langkah ini akan memaksa perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi keamanan yang lebih canggih dan meminimalkan risiko kebocoran.

  2. Audit dan Sertifikasi Keamanan Secara Berkala
    Setiap perusahaan yang mengelola data pribadi harus diwajibkan menjalani audit keamanan secara berkala. Ini akan memastikan bahwa sistem mereka selalu up-to-date dan siap menghadapi ancaman terbaru. Sertifikasi keamanan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi juga dapat menjadi jaminan bahwa perusahaan tersebut serius dalam menjaga data pengguna.

  3. Edukasi Masyarakat
    Tidak hanya perusahaan yang perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data. Masyarakat umum juga harus diedukasi tentang cara melindungi data pribadi mereka. Kominfo bisa menjalankan kampanye nasional untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kebocoran data.

  4. Penggunaan Teknologi Canggih
    Investasi dalam teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dapat membantu mendeteksi dan mencegah kebocoran data sebelum terjadi. AI dapat digunakan untuk memantau anomali dalam akses data, sementara blockchain dapat memberikan keamanan tambahan melalui desentralisasi data.

  5. Kerjasama Internasional
    Mengingat serangan siber sering kali bersifat lintas negara, Kominfo juga perlu menjalin kerjasama dengan negara lain dalam hal pertukaran informasi dan teknologi keamanan. Kerjasama ini akan memudahkan dalam mendeteksi dan mencegah serangan yang mungkin datang dari luar negeri.

Kapan Kominfo Akan Berbenah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun