Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapatkah Jessica dihukum?

22 September 2016   05:30 Diperbarui: 26 September 2016   01:16 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jessica meracun Mirna? 

ya atau tidak, bisa ya, bisa tidak, tergantung sudut pandang masing-masing. Melalui sudut pandang Kepolisian maupun kejaksaan mungkin jawaban "YA",Jessica telah meracun Mirna, sesuai dengan Dakwaan Jaksa di muka Persidangan. Berdasarkan segala kronologi kejadian, rekaman cctv, sampai kesaksian para ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa menyatakan bahwa satu-satunya orang yang paling mungkin dapat menabur/maletakkan racun Sianida di Kopi Vietnam yang diminum Mirna adalah "Jessica".

Bagaimanapula dengan tanggapan kuasa Hukum terdakwa yakni Otto Hasibuan dan timnya. Jelas kuasa hukum Jessica dengan segala dalilnya membantah segala dakwaan dari pihak Jaksa. Pertarungan antar para ahli tersaji didalam persidangan sampai dengan persidangan ke 22, masyarakat mungkin sudah bosan dengan bertele-telenya kasus ini.

Namun dalam sistem hukum di Indonesia, ada berbagai peraturan yang menjadi dasar seseorang boleh dihukum atau tidak, serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara pidana seperti kasus Jessica .

Mari kita lihat berdasarkan sudut pandang Hukum yang berlaku di Indonesia...,

Untuk menyegarkan ingatan, Jessica menjadi terdakwa atas dugaan telah meracun sahabatnya Mirna di Cafe Oliver Indonesia, dari runtutan kronologi kejadian serta beberapa bukti permulaan, pihak kepolisian menetapkan Jessica menjadi tersangka pembunuhan i Wayan Mirna Salihin. Drama mulai terjadi sejak penetapan Jessica menjadi tersangka, Media-media seakan tak terbendung untuk menyajikan berita tentang Jessica, dari pihak Mirna, Ayahnya Darmawan Salihin mendadak menjadi terkenal dengan seringnya muncul di berbagai pemberitaan mengenai kasus ini, Dalam hal ini penulis turut berbelasungkawa terhadap keluarga Almarhumah I Wayan Mirna Salihin. Masyarakat tanpa dikomando terus mengikuti bagaimana perkembangan kasus ini, berkas kepolisian ke kejaksaan sempat dikembalikan oleh kejaksaan dikarenakan kurang lengkapnya alat bukti atau sering disebut p19. Detik-detik akhir masa penahanan Jessica hampir mendekati batas dan jika tidak P21 juga, otomatis Jessica harus dilepaskan demi Hukum. Namun akhirnya disaat detik akhir itu pula akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan P21, dengan demikian dimulailah babak baru dalam perkara ini yaitu perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan Racun Sianida terhadap Korban i Wayan Mirna di Cafe Oliver Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan dakwaan jaksa yaitu Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) maka ancaman hukuman maksimalnya adalah Hukuman Mati.

Mari terlebih dahulu kita bahas tentang pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Unsurnya Antara lain :

a. Barangsiapa : ada orang tertentu yang melakukannya.

b. Dengan sengaja, : dalam hal ini sengaja dengan maksud, atau akibat dari perbuatan yang dikehendaki.

b. Dengan rencana terlebih dahulu : adanya maksud membunuh dengan pelaksanaannya masih memiliki tempo bagi pelaku untuk dengan tenang memikirkan bagaimana cara melakukannya, dengan apa melakukannya. Tempo dalam hal ini tidak boleh terlalu sempit maupun terlalu lama. Yang penting ialah didalam Tempo tersebut si pelaku masih dapat mempertimbangkan niatnya, masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya membunuh, namun tidak dipergunakannya.

c. Menghilangkan nyawa orang lain : ada korban yang mati.

Untuk membuktikan seseorang melakukan pembunuhan berencana, kesemua unsur diatas harus terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Disini menjadi tugas Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengumpulkan segala alat bukti untuk meyakinkan bahwa segala unsur tersebut telah terpenuhi.

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
 (1) Alat bukti yang sah ialah:
      a. keterangan saksi;
      b. keterangan ahli;
      c. surat;
      d. petunjuk;
      e. keterangan terdakwa.

 (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. 

1.      Keterangan saksi
 Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

2.      Keterangan ahli
 Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

3.      Surat
 Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

Ø  Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

Ø  surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.

Ø   surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi padanya; (mis : Visum et Repertum)

Ø  surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.  

4.      Petunjuk
 Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

5.      Keterangan terdakwa
 Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

kembali ke laptop...., dalam persidangan yang telah digelar sampai saat ini, yang paling menonjol dan paling banyak agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. 

hal ini dikarenakan tidak adanya pengakuan dari terdakwa serta ketidakmampuan Jaksa untuk menunjukkan alat bukti yang kuat menyatakan Jessica telah secara sah dan meyakinkan mencampurkan racun kedalam minuman Mirna.

Berbagai Video rekaman CCTV juga tidak mampu menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa Jessica lah orang yang telah mencampurkan racun kedalam minuman Mirna, sehingga perang pendapat antar ahli tidak dapat dihindarkan.

Dapat dilihat dalam persidangan, semua keterangan ahli sangat-sangat membingungkan Hakim, karena Keterangan Ahli dari pihak Jaksa berbeda dengan Keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum.

a.      Sampai saat ini kekuatan alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa belum mampu meyakinkan secara sah bahwa Jessica adalah orang yang telah meracun Mirna.

b.      BerdasarkanPasal 183 KUHAP : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

c.      Oleh karena itu terlepas apakah Jessica sebenarnya telah membunuh Mirna (Hanya Tuhan yang tau), tetapi fakta di dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa Jessica telah membunuh Mirna. Mungkin jika dalam politik tinggal voting saja untuk menentukan Jessica pelakunya atau tidak, namun demi kepastian Hukum Jessica harus bebas dari segala tuntutan. 

"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada harus menghukum orang yang belum tentu bersalah" 

NB: Alat bukti sendiri sebenarnya bukanlah sumber kebenaran yang Hakiki dalam menentukan siapa yang benar ataupun yang salah, karena bisa saja yang tidak melakukan tetap dihukum hanya karena alat bukti. contoh kasus :
Misalnya A datang ke suatu tempat, kemudian di tempat itu telah terjadi pembunuhan dan si A menemukan mayat B tergeletak dengan pisau menancap diperutnya, kemudian dengan refleksnya si A memegang mayat tersebut dan mencabut pisau di perut B, kemudian disaat bersamaan polisi datang dan menemukan A sedang memegang pisau. Apakah mungkin A terlepas dari Hukum ?  

namun di dalam hukum, alat bukti menjadi suatu dasar penting untuk menentukan seseorang dapat dihukum atau tidak. Dalam hukum tidak boleh berandai, mungkin, bisa saja, atau segala opini karena salah satu prinsip hukum adalah Kepastian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun