Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapatkah Jessica dihukum?

22 September 2016   05:30 Diperbarui: 26 September 2016   01:16 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ø  surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.

Ø   surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi padanya; (mis : Visum et Repertum)

Ø  surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.  

4.      Petunjuk
 Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

5.      Keterangan terdakwa
 Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

kembali ke laptop...., dalam persidangan yang telah digelar sampai saat ini, yang paling menonjol dan paling banyak agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. 

hal ini dikarenakan tidak adanya pengakuan dari terdakwa serta ketidakmampuan Jaksa untuk menunjukkan alat bukti yang kuat menyatakan Jessica telah secara sah dan meyakinkan mencampurkan racun kedalam minuman Mirna.

Berbagai Video rekaman CCTV juga tidak mampu menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa Jessica lah orang yang telah mencampurkan racun kedalam minuman Mirna, sehingga perang pendapat antar ahli tidak dapat dihindarkan.

Dapat dilihat dalam persidangan, semua keterangan ahli sangat-sangat membingungkan Hakim, karena Keterangan Ahli dari pihak Jaksa berbeda dengan Keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum.

a.      Sampai saat ini kekuatan alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa belum mampu meyakinkan secara sah bahwa Jessica adalah orang yang telah meracun Mirna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun