Nama   : Franky Nuari Panjaitan
NPM Â Â Â : 2115300004
Mata Kuliah   : Etika Hukum dan Bisnis
Mahasiswa Magister Managemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Kelas 2A
Email   : franky_van@yahoo.co.id
LATAR BELAKANG
Di era globalisasi ini teknologi dan informasi berkembang dengan sangat pesat, adalah hal yang tidak asing untuk melakukan bisnis di dunia digital. Namun pada pelaksanaanya seringkali oknum pelaku bisnis tidak memperhatikan etika-etika lagi sehingga banyak sekali terjadi permasalahan di dalam dunia bisnis digital.Â
dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memperhatikan etika bisnis bisa jadi akan dapat keuntungan tetapi dalam jangka panjang biasanya akan bermasalah dan mendapatkan sangsi moral dari masyarakat. dengan kata lain jika memang mau mendapatkan keuntungan, sering kita harus melupakan dan melanggar etika.Â
bisnis yang menganut prinsiphanya menguntungkan diri sendiri tanpa harus memikirkan kerugian dari orang lain dan melanggar etika biasanya disebut dengan teologis.
Dengan Adanya kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi tersebut seharusnya dapat digunakan sebaik-baiknya guna memberikan dampak perekonomian yang lebih baik.Â
perdagangan teknologi telekomunikasi dan informatika yang biasa disebut dengan e-commerce tersebut membuat para pelaku usaha khususnya di indonesia lebih mempunyai kesempatan untuk mengembangkan sayapnya agar dapat merambah bisnis yang lebih besar.Â
Hal ini harus didukung upaya pemerintah agar menimbulkan kepercayaan bagi konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce.
Namun disisi lain banyak konsumen dikecewakan, pada hal modal utama bagi bisnis e-commerce tersebut adalah kepercanyaan konsumen kepada pelaku usaha. mengingat bisnis e-commercemodal utamanya adalah kepercanyaan maka diperlukan etika bisnis dalam menjalankan bisnis tersebut.Â
etika bisnis dalam e-commerce memperlihatkan bahwa diperlukannya prinsip-prinsip yang jelas sehingga dapat membangun bisnis dalam e-commerce lebih dipercaya khususnya dalam ha ini adalah membangun kepercayaan (trust) konsumen melalui etika bisnis.
PEMBAHASAN
Pengertian Teori Etika Bisnis Menurut Para Ahli
Yosephus, etika berbisnis adalah implementasi moral dalam bidang ekonomi, utamanya industri bisnis.
Muslich, menurutnya etika yang ada dalam dunia bisnis adalah sebuah pengetahuan seseorang tentang bagaimana cara yang ideal untuk mengelola bisnis yang berdasar pada norma moral secara umum.
Holl and Jones, etika dalam bisnis adalah bekal bagi setiap pemimpin sebagai pertimbangan pengambilan keputusan yang strategis dan berdasar moral.
Etika pada dasarnya merupakan suatu standar atau moral yang berkaitan dengan benar atau salah juga baik atau buruk. perilaku yang etis apabila diterapkan dalam transaksi e-commerce akan menimbulkan suatu kondisi saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen, yang mana hal tersebut dapat memungkinkan kesinambungan usaha yang secara tidak langsung dapat meningkatkan keuntungan pelaku usaha dalam jangka waktu yang panjang.Â
perilaku yang menjunjung etika bisnis akan mencegah keterbatasan pemenuhan hak konsumen serta dapat menumbuhkan saling percaya. etika dalam berbisnis merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan, maju atau mundurnya suatu bisnis yang dijalankan adalah tergantung dari pada pelaku bisnis itu sendiri.Â
apa yang diperbuat dan konsekuensi apa yang akan diperoleh sudah sangat jelas. seorang pebisnis yang menjunjung tinggi  nilai etika akan mendapat suatu penghargaan terhadap apa yang telah dialakukan.Â
kemajuan bisnis, kepercayaan pelanggan, keuntungan yang terus meningkat, target pasar terus meluas adalah dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjunjung tinggi nilai etika.Â
dan sebaliknya  pebisnis yang melakukan pelanggaran etika menyebabkan kondisi dapat berbalik 180 derajat dalam waktu sekejap, kehilangan pelanggan, defisit keuangan sampai ditutupnya bisnis yang telah mengalami kerugian yang menggunung merupakan punishment dari pelanggaran etika.
Secara umum ada 4 jenis e-commerce:
1. Business to business adalah transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antara perusahaan.
2. Business to consumer yakni jenis perdagangan elektronik yang melibatkan pelaku bisnis dan konsumen
3. Consumer to consumer merupakan transaksi dilakukan antar konsumen dengan konsumen yang meliputi semua transaksi elektronik baran atau jasa .
4. Consumer to bisnis adalah jenis perdagangan elektronik dimana konsumen menyediakan produkatau layanan ke suatu prusahaan.
Dalam melakukan bisnis digital melalui e-commerce etika bisnis adalah hal yang wajib dilakukan untuk pemenuhan hak konsumen yang mendasar seperti yang sudah ada dalam undang-undang Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak konsumen tersebut seharusnya tertuang dalam beberapa hal yang sebenarnya diinginkan oleh konsumen pada saat hendak membeli suatu produk melalui e-commerce, diantaranya:
1. Konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produkyang akan dibeli;
2. Konsumen mendapat kenyakinan bahwa produk yang dibeli tidak berbahaya baik bagi kesehatan maupun keamanan jiwanya.
3. Produk yang dibeli cocok sesuai dengankeinginan konsumen, baik dari segi kualitas, ukuran harga dan sebagainya;
4. Konsumen mengetahui cara penggunaanya;
5. Jaminan bahwa produk yang dibelinya dapat berguna dan berfungsi dengan baik;
6. Jaminan bahwa apabila barang yang dibeli tidak sesuai atau tidak dapat digunakan maka konsumen memperolehpenggantian baik berupa produk maupun uang.
Ketentuan yang diinginkan oleh konsumen tersebut harus dilakukan seimbang dengan pelaku usaha sebagai kewajibanya dalam transaksi e-commerce, contohnya yaitu apabila konsumen menginginkan untuk diperolehnya informasi yang jelas mengeni produk yang akan dibeli,
maka sebaiknya pelaku usaha memberikan informasi tersebut sehingga konsumen akan percaya dan membeli barang tersebut, sebab pemenuhan ketentuan yang diinginkan konsumen telah disediakan oleh pelaku usaha, apabila hal ini dilakukan maka transaksi e-commerce yang dijalankan tersebut akan dikatakan bisnis beretika.Â
etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
KESIMPULAN
Di dalam persaingan usaha yang sangat ketat ini, etika bsnis merupakan sebuah hargamati, yang tidak dapat ditawar lagi. dalam zaman keterbukaan dan luasnya informasi saat ini. baik buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan luas.Â
Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat bertahan di dalam dunia bisnis saat ini. Â ketatnya persaingan bisnis menyebabkan beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis.Â
etika bisnis mempengaruhi tingkat kepercayaan atau trust  dari masing masing elemen dalam lingkaran bisnis. Pemasok (supplier), perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik.Â
Etika berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
Sonny Keraf & Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Yogyakarta: Kanisius Sukarmi, 2008, Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra.
K. Bertens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Permadi Iwan dan Imam Kuswahyono, 2007, Implementasi etiks Bisnis Etnis Cina dalam Kompleksitas Persaingan Usaha: Perspektif Antropologi Hukum, Universitas Brawijaya: Malang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI