kemajuan bisnis, kepercayaan pelanggan, keuntungan yang terus meningkat, target pasar terus meluas adalah dambaan bagi setiap pebisnis dan ini akan diperoleh dengan menjunjung tinggi nilai etika.Â
dan sebaliknya  pebisnis yang melakukan pelanggaran etika menyebabkan kondisi dapat berbalik 180 derajat dalam waktu sekejap, kehilangan pelanggan, defisit keuangan sampai ditutupnya bisnis yang telah mengalami kerugian yang menggunung merupakan punishment dari pelanggaran etika.
Secara umum ada 4 jenis e-commerce:
1. Business to business adalah transaksi elektronik barang atau jasa yang dilakukan antara perusahaan.
2. Business to consumer yakni jenis perdagangan elektronik yang melibatkan pelaku bisnis dan konsumen
3. Consumer to consumer merupakan transaksi dilakukan antar konsumen dengan konsumen yang meliputi semua transaksi elektronik baran atau jasa .
4. Consumer to bisnis adalah jenis perdagangan elektronik dimana konsumen menyediakan produkatau layanan ke suatu prusahaan.
Dalam melakukan bisnis digital melalui e-commerce etika bisnis adalah hal yang wajib dilakukan untuk pemenuhan hak konsumen yang mendasar seperti yang sudah ada dalam undang-undang Nomor 8tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hak konsumen tersebut seharusnya tertuang dalam beberapa hal yang sebenarnya diinginkan oleh konsumen pada saat hendak membeli suatu produk melalui e-commerce, diantaranya:
1. Konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produkyang akan dibeli;
2. Konsumen mendapat kenyakinan bahwa produk yang dibeli tidak berbahaya baik bagi kesehatan maupun keamanan jiwanya.
3. Produk yang dibeli cocok sesuai dengankeinginan konsumen, baik dari segi kualitas, ukuran harga dan sebagainya;