Yang lucunya, sekalipun sudah minta maaf, rupanya Anda tidak menyesal. Bahkan, Anda sangat emosi dan marah sekali (dengan penekanan huruf KAPITAL dalam status FB Anda) ketika permintaan maaf Anda tersebut diartikan lain oleh wartawan yang menuliskan artikel web keesokan hari setelah acara ILC itu.
Begini kira-kira status FB Anda, "BERITA SALAH YANG DITULIS OLEH WARTAWAN TDK PROFESIONAL. SAYA TDK MENGATAKAN BEGITU. HALO WARTAWAN, KENAPA TDK TELEPON SAYA UTK KLARIFIKASI?"
Sepertinya standar etika klarifikasi hanya berlaku terhadap Anda sendiri saja, tidak boleh berlaku terhadap Ahok.
Tetapi tahukah Anda, seandainya Anda melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Ahok maka Anda akan mendapatkan jawabannya. Sejak Pemilihan Bupati di Belitung dan Pemilihan Gubernur di Bangka Belitung, Ahok sudah mendapat serangan frontal dengan tameng surat Al Maidah ayat 51 yang terkenal tersebut. Ada bukti selebaran dan video kampanye yang telah diserahkannya ke Bareskrim yang mana isinya mengatakan bahwa pemilih yang memilih kafir akan menjadi kafir dan akan masuk neraka. Selebaran dan video tersebut ditunjukkan Ahok ke Gus Dur. Gus Dur merespon dengan mengatakan bahwa mereka tidak mengerti Kitab Suci dan konteksnya tidak tepat.
Clear, bukan?
Saya yakin bukti-bukti selebaran dan video tersebut jelas menjadi senjata pamungkas Ahok untuk luput dari jeratan hukum yang sedang kalian paksakan terhadap dirinya. Terlebih, Kapolri berulang kali menyebutkan pihak yang marah seharusnya melihat konteks video heboh tersebut secara keseluruhan.
Bagaimana dengan Anda sendiri? Saya yakin saat ini tidur Anda sedang tidak tenang. Anda berpotensi untuk tidak luput dari jeratan hukum karena Anda luput menghilangkan kata pakai. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, sebagai terlapor tak menutup kemungkinan Buni Yani selanjutnya dijadikan tersangka. "Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.
Sebagai pengobat rasa kuatir, saya juga melihat Anda sangat lugas menandatangani petisi Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya yang hingga detik ini ditandatangani oleh 3.294 pendukung. Sangat jomplang sekali dengan petisi yang hendak memenjarakan Anda yaitu Petisi Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator yang hingga detik ini telah ditandatangani oleh 114.872 pendukung.
Seandainya saja sang earphone sedang Anda pakai sewaktu mengedit transkrip video tersebut, tentu semua rentetan peristiwa menegangkan ini tidak akan terjadi.
Tapi maaf, sebagai orang biasa saja saya tidak bisa begitu saja percaya dengan alasan ketiadaan earphone yang keluar dari mulut Anda itu, apalagi para penyidik Bareskrim yang sudah terbiasa dengan naluri penciuman nan tajam akan aroma busuk yang berusaha dikubur dalam-dalam sekalipun.
Silakan Anda melakukan pembelaan di depan para penyidik Bareskrim dengan dalil dalil teori kuliah jurnalistik yang selama ini Anda pelajari, apakah bisa membenarkan pelanggaran kaidah dan etika jurnalistik yang seharusnya khatam Anda kuasai di luar kepala. And please, jangan sekalipun merengek-rengek minta pembelaan dari sesama umat yang telah berhasil Anda provokasi, hadapi tuntutan dengan jantan. Berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Fix everything that you have done. Tunjukkan bahwa Anda adalah seorang dosen atau guru, “Sing digugu Ian Ditiru”, yang layak untuk digugu.