ABSTRAK
Dalam konteks komunikasi krisis, penting untuk merinci strategi komunikasi yang tidak hanya diimplementasikan selama krisis, tetapi juga merancang respons terhadap situasi krisis secara lebih luas. Dalam konteks ini, strategi manajemen perusahaan tidak lagi dapat mengabaikan tuntutan masyarakat yang menyerukan partisipasi mereka dalam aktivitas sehari-hari perusahaan.
Respons terhadap tuntutan media massa yang membutuhkan informasi saat terjadi krisis dan perlunya memperhatikan karyawan yang mengancam akan mogok kerja jika tuntutannya tidak diperhatikan, mengharuskan adanya penanganan komunikasi yang cepat dan efektif. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif untuk menggambarkan isu yang terjadi dengan metode kepustakaan (library search).
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa dalam Menangani produk yang terkena imbas informasi hoaks menanggapi isu tersebut dengan baik sesuai dengan model proses manajemen isu Proses perencanaan memungkinkan organisasi untuk memberikan respons yang efektif, cepat, dan pasti yaitu Mengidentifikasi masalah dan potensi krisis dan Menetapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi organisasi dari ancaman.
Kata kunci : Manajemen isu, Isu, Komunikasi krisis
Dibuat oleh Frainy Krisni Michelle Tamuni
Dosen pengampu Saeful Mujab S.Sos., M.I.Kom
PENDAHULUAN
Pentingnya akses terhadap informasi dan data menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan komunikasi yang efektif. Jika dikelola dengan baik, hal ini dapat berkontribusi pada pembentukan citra positif dan reputasi yang baik bagi perusahaan (Prayudi 2012). Dalam konteks yang lebih luas, peran public relations diakui sebagai elemen krusial bagi setiap lembaga, instansi, individu, atau pemerintah dalam mengelola permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat atau publik terkait suatu organisasi.
Ketidakpenanganan dan kurangnya manajemen yang efektif terhadap permasalahan-permasalahan tersebut oleh seorang praktisi PR dapat berpotensi menjadikan situasi tersebut sebagai krisis. Hampir semua perusahaan dan organisasi, pada suatu waktu, dihadapkan pada potensi krisis yang membutuhkan penanganan yang bijaksana dan komunikasi yang terencana dengan baik.
Terkait fatwa MUI mengenai boikot produk menjadi perdebatan hangat di masyarakat, terutama di tengah maraknya penggunaan media digital. Hoax yang tersebar terkait dengan fatwa MUI menciptakan tantangan besar, baik dari segi hukum maupun sosial yang harus diatasi. Fatwa MUI tentang boikot produk mungkin dikeluarkan sebagai respons terhadap isu-isu sensitif yang terkait dengan produk tertentu, seperti alasan keamanan atau etika.
Dalam fatwa ini mui juga tidak menyebutkan atau menjabarkan produknya, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel dan yang kita haramkan bukan produknya, tetapi aktivitas dukungannya, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI (penjelasan dari Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abdulah). Namun, penyebaran hoaxes terkait dengan fatwa tersebut justru dapat mengaburkan tujuan sebenarnya dan memperkeruh situasi di masyarakat.
Penelitian ini mempunyai tujuan strategi manajemen isu dan komunikasi krisis, produk-produk yang terkena imbas informasi hoaks Fatwa MUI terkait haramnya membeli produk Israel.
TINJAUAN PUSTAKA
Komunikasi Krisis
Menurut (Kathleen Fearn-Banks 2017), krisis didefinisikan sebagai kejadian besar yang memiliki potensi dampak negatif terhadap organisasi dan publiknya, dapat mengganggu operasional organisasi, dan bahkan mengancam eksistensinya.
(Coombs 2015) cmengelompokkan krisis menjadi tiga jenis kluster, yakni victim cluster, accidental cluster, dan preventable cluster. Victim cluster mencakup kejadian-kejadian seperti bencana alam, desas-desus, kekerasan dalam pekerjaan, dan malevolence, yang kurang memberikan tanggung jawab krisis kepada organisasi. Accidental cluster melibatkan tantangan dari publik, kecelakaan teknis, dan kegagalan produk karena kesalahan teknis, yang memberikan atribusi tanggung jawab yang lebih rendah kepada organisasi. Preventable cluster melibatkan kecelakaan kerja dan kegagalan produk karena kesalahan manusia, memberikan atribusi tanggung jawab yang kuat kepada organisasi.
Isu
Isu bisa mencakup masalah, perubahan, peristiwa, keadaan, kebijakan, atau nilai yang sedang berlangsung dalam masyarakat. Kemunculan isu bisa disebabkan oleh ketidakpuasan sekelompok masyarakat, peristiwa dramatis, perubahan sosial, atau kurangnya efektivitas kepemimpinan.
Harrison (2008) mengklasifikasikan isu menjadi dua jenis, yakni defensive issues dan offensive issues. Defensive issues merujuk pada isu-isu yang cenderung menimbulkan ancaman bagi perusahaan, memerlukan upaya untuk melindungi reputasi organisasi agar tidak terpengaruh negatif. Sementara itu, offensive issues adalah isu-isu yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Berbeda dengan krisis yang berdampak negatif, isu-isu ini memiliki potensi dampak positif jika dikelola dengan baik.
Manajemen Isu
Manajemen isu merupakan suatu proses pengelolaan yang bertujuan untuk membantu melindungi pangsa pasar, mengurangi risiko, menciptakan peluang, serta mengelola citra sebagai suatu aset bagi kepentingan bersama antara organisasi itu sendiri dan para pemangku kepentingan utamanya, seperti pelanggan/konsumen, karyawan, masyarakat, dan pemegang saham utama (Caywood, 1997:173). Isu muncul sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan atau diusulkan oleh satu atau beberapa pihak, yang dapat memicu negosiasi dan penyesuaian di sektor swasta, kasus hukum sipil atau pidana, atau bahkan menjadi permasalahan dalam kebijakan publik melalui tindakan legislatif atau perundangan.
Proses perencanaan memungkinkan organisasi untuk memberikan respons yang efektif, cepat, dan pasti. Rencana tersebut harus terdiri dari dua aspek utama:
1. Mengidentifikasi masalah dan potensi krisis dengan melakukan penilaian terhadap kemungkinan gangguan operasional dan potensi kerusakan reputasi yang dapat timbul. Melalui analisis, perencanaan harus memaparkan dampak isu tersebut terhadap perusahaan dan pemangku kepentingan utamanya.
2. Menetapkan langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi perusahaan dari ancaman, baik itu berupa gangguan operasional maupun merugikan reputasi. Penting diingat bahwa menyusun rencana tanpa pemahaman yang jelas tentang masalah dapat berdampak kontraproduktif. Oleh karena itu, analisis yang komprehensif dapat mempercepat pemahaman manajemen terhadap kondisi umum dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh organisasi
METODE
Pada penelitian ini, peneliti menggunkan metode dalam pembuatan makalah ini yaitu menggunakan metode kepeustakaan (library research). Peneliti memilih metode penelitian deskriptif sesuai dengan konteks permasalahan yang sedang diteliti. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan studi pustaka, yang melibatkan kegiatan membaca, mengkaji, dan mencatat informasi yang relevan dengan masalah penelitian.
Mestika Zed (2004) mengemukakan bahwa riset kepustakaan, sering disebut juga sebagai studi pustaka, adalah serangkaian aktivitas yang terkait dengan proses pengumpulan data dari sumber-sumber tertulis, melibatkan kegiatan membaca, mencatat, dan pengolahan materi penelitian. Studi kepustakaan merupakan metode pengumpulan data yang melibatkan penelitian mendalam terhadap buku, literatur, catatan, serta laporan yang relevan dengan permasalahan yang sedang diselidiki (Nazir, 1988).
PEMBAHASAN
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan umat Islam untuk tidak mengakuisisi produk-produk Israel atau yang memiliki keterkaitan dengan Israel telah dijelaskan dalam Fatwa nomor 83 tahun 2023 mengenai hukum mendukung perjuangan Palestina. Fatwa tersebut mencakup sejumlah pertimbangan dasar, termasuk dampak agresi Israel di Gaza yang mengakibatkan ribuan korban tewas. Selain itu, adanya dukungan kepada Palestina dalam bentuk bantuan senjata, penggalangan dana, dan dukungan moral juga menjadi alasan. MUI menyatakan bahwa fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum mendukung perjuangan Palestina.
Dalam era digital, penyebaran informasi palsu tentang fatwa MUI terkait boikot produk dapat memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat, stabilitas sosial, dan konsekuensi hukum. Pertama, dari sudut pandang masyarakat, penyebaran informasi palsu seperti ini dapat menimbulkan ketakutan. Ketidakpastian mengenai kebenaran informasi dapat memengaruhi keputusan pembelian, kredibilitas merek, dan persepsi terhadap suatu produk. Ini juga dapat menciptakan ketegangan sosial dan perpecahan di antara mereka yang percaya pada informasi palsu dan mereka yang mencari kebenaran, merusak keharmonisan masyarakat.
Kedua, penyebaran informasi palsu seperti ini dapat membahayakan stabilitas sosial. Kelompok yang terpengaruh dapat melakukan protes, demonstrasi, atau bahkan tindakan kekerasan sebagai akibat dari ketidakpastian dan kebingungan yang muncul. Ini dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi dan sosial. Dari segi hukum, penyebaran informasi palsu dapat memiliki konsekuensi serius. Penyebaran informasi palsu yang merugikan orang lain dapat dianggap sebagai pelanggaran perdata yang berpotensi menyebabkan tuntutan ganti rugi. Hoaks yang menyebabkan kerugian ekonomi atau sosial juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau hukuman pidana.
Untuk mengatasi dampak penyebaran informasi palsu terkait fatwa MUI atau hoaks sejenisnya, diperlukan pendekatan holistik. Pendidikan publik tentang keterampilan memilah informasi dan peningkatan kesadaran terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya merupakan langkah penting. Untuk mengurangi penyebaran informasi palsu, diperlukan sistem regulasi yang kuat untuk mengawasi penyebaran informasi di platform digital. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, komunitas, dan platform media sosial perlu ditingkatkan guna mendeteksi dan mengatasi informasi palsu dengan lebih efektif.
Dalam konteks hukum, peraturan yang lebih ketat dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu. Mengingat tindakan ini masuk dalam kategori kejahatan siber, yang mencakup illegal contents, hukuman yang tegas terhadap pelaku cybercrime yang menyebarkan informasi palsu dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu di masa depan.
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, penyebaran hoaks terkait fatwa MUI tentang boikot produk Israel memiliki dampak serius pada masyarakat, stabilitas sosial, dan konsekuensi hukum. Strategi manajemen isu dan komunikasi krisis menjadi kunci dalam mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi palsu tersebut. Dengan implementasi strategi ini, dapat diharapkan bahwa dampak negatif dari penyebaran hoaks dapat diminimalkan, dan masyarakat dapat kembali mempercayai informasi yang diterima serta menjaga stabilitas sosial.
SARAN
Dalam menangani produk yang terkena imbas informasi hoaks, sangat Penting untuk berhati-hati saat membagikan informasi dan menyebarkan informasi. Pastikan dulu untuk selalu memverifikasi kebenaran sumber sebelum menyebarkannya dan jika kita membagikan membagikan informasi harus yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan guna mencegah penyebaran hoaks.
DAFTAR PUSTAKA
Cutler, A. 2004. “Methodical Failure: The Use of Case Study Method by Public Relations Researchers.” Public Relations Review, [ejournal].
Coombs, W. Timothy. 2015. Thousand Oaks Ongoing Crisis Communication: Planning, Managing, and Responding (4th Edition). Sage Publications.
Harrison, K. (2008). Strategic Public Relations: A Practical Guide to Success 5th Edition. Perth: Century Consulting Group.
Kathleen Fearn-Banks. 2017. Crisis Communication: A Casebook Approach (5th Edition). New York: Routledge.
Wirman, Welly., Hardianti, Fitri., Sari, Genny Gustina., dan Panggabean, Roryn, and Astri. 2021. “Manajemen Krisis Universitas Riau Dalam Konflik Antar Fakultas.” PRofesi Humas 5.
Prayudi. 2012. Public Realtions Stratejik. Yogyakarta: Komunikasi UPN Press.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Iskandar, Indra., Hidayat, Dadang Rahmat., dan Priyatna, Centurion Chandratama. 2021. “Strategi Komunikasi Krisis DPR RI Menggunakan Instagram Menghadapi Penolakan RUU Cipta Kerja.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 12: 107–20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H