Mohon tunggu...
Fathurohman
Fathurohman Mohon Tunggu... Editor - Peneliti Pusat Riset Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia

Gado-gado pemikiran | Penikmat film serial action

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law Kesehatan: Lampu Hijau Investor dalam Membangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional

28 April 2023   04:50 Diperbarui: 1 Mei 2023   19:09 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Katakanlah, pembangunan rumah sakit internasional yang mengundang para investor asing justru melahirkan stereotip negatif atau prasangka tidak berdasar. Bahkan aturan yang dapat mempermudah investor masuk ke dalam negeri tidak luput dari amukan irrasional statement dari masyarakat.

Padahal kita tahu, undang-undang omnibus law dalam bidang kesehatan dibuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan sangat layak, termasuk rumah sakit di daerah banyak yang belum memenuhi standar. 

Selain itu UU sapu jagat cipta kerja ini tentunya mempermudah investor masuk ke Indonesia, karena selama ini investor banyak mengeluh terkait investasi di Indonesia yang terkadang antara pusat dan daerah berbeda bahkan berbelit, negara mau seragamkan ini semua.

Kalau kita jujur, bahwa Omnibus Law ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia dengan memberikan kemudahan dalam investasi dan perizinan usaha di sektor kesehatan dan rumah sakit. 

Beberapa poin pentingnya antara lain adalah pertama, Penyederhanaan Izin: Omnibus Law ini akan menghapus beberapa aturan dan peraturan yang dianggap menghambat perizinan usaha di sektor kesehatan dan rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan.

Kedua, Kemudahan Investasi: Omnibus Law ini memberikan kemudahan bagi investor untuk membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Indonesia.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah sakit dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai bagi masyarakat.

Ketiga, Peningkatan Kualitas Pelayanan: Omnibus Law ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit di Indonesia.

Hal ini dapat terjadi dengan adanya investasi yang lebih banyak dalam sektor kesehatan dan adanya persaingan yang lebih sehat antara rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Hadirnya rumah sakit sakit bertaraf Internasional ini, seperti di Bali yang akan rampung bulan Mei depan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pengobatan masyarakat Indonesia dan tidak lagi bergantung pada pengobatan negara tetangga. 

Selain itu, manfaat rumah sakit internasional ini bisa memberikan pelayanan Kesehatan yang lebih berkualitas karena biasanya dilengkapi dengan peralatan medis dan teknologi yang lebih canggih dibandingkan dengan rumah sakit lokal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun