Mohon tunggu...
Fathurohman
Fathurohman Mohon Tunggu... Editor - Peneliti Pusat Riset Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia

Gado-gado pemikiran | Penikmat film serial action

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Quo Vadis Masjid Jami Nurul Islam Koja?

6 April 2023   21:29 Diperbarui: 6 April 2023   22:15 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekonsiliasi Menuju Ishlah

Dalam proses menuju Islah antara jamaah dan haji Nur Alam harus dilakukan adanya interaksi yang dibangun di atas fondasi rekonsiliasi sosial, setidaknya dapat mengatasi disparitas perbedaan pemahaman dan peleburan nilai keihklasan dalam diri serta membuka lebar-lebar bilik keterbukaan antar haji Nur Alam dan warga. 

Praktik pada proses ishlah ini sudah beberapa dilakukan upaya rekonsiliasi bahkan sempat meminta mediasi oleh Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, rekomendasinya harus legowo salah satunya. Namun menilik persoalannya, yang harus legowo adalah haji Nur Alam karena problematika ini berawal dari ulah dia sendiri, sementara jamaah dan warga yang sudah lama mengurus kemakmuran masjid ini merasa terusir-teraniaya akibat ulahnya haji Nur Alam.  

Menilik lebih jauh lagi proses ishlah, yaitu membuka ujung tombak atau poros pertama diskusi soal kemungkinan upaya peralihan tanah dari pribadi menjadi wakaf dengan cara haji Nur Alam ikhlas melepas status tanah tersebut menjadi wakaf yakni kembali pada perjanjian pertama. Bila hal ini tidak memungkinkan karena kuatnya egosentris, poros kedua menyiapkan opsi agar para donatur siap membeli lahan pribadi tersebut untuk kemudian dijadikan wakaf masjid. Poros ketiga meminta pejabat terkait untuk membeli masjid yang dibangun pertama agar dijadikan pusat peradaban dan studi keagamaan Islam atau kalau tidak, dijadikan cagar budaya.  

Terakhir persoalan ini harus dibawa ke meja pejabat Gubernur DKI bersama aparat penegak hukum paling tidak merespon kejadian tersebut untuk melakukan dan mendiskusikan semua kemungkinan agar tidak terulang kembali dan agar terciptanya keamanan ketertiban masyarakat di area Masjid Nurul Islam.[fr]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun