Mohon tunggu...
Forum MerahPutih
Forum MerahPutih Mohon Tunggu... Lainnya - MEDIA FORUM MERAH PUTIH

Diisi oleh jurnalis Forum Merah Putih

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolri Fokus Bongkar Kasus Judol di Kementerian Komdigi!

5 November 2024   12:29 Diperbarui: 5 November 2024   12:49 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah menyoroti kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembukaan blokir situs judi online atau judol. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi prioritas utama, sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Kapolri sangat serius menindaklanjuti setiap program yang diinstruksikan Presiden. 

"Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," ujar Irjen Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Irjen Sandi menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan para tersangka yang telah ditangkap. 

"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa," ungkapnya.

 Ia menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana dari bandar judi untuk memastikan adanya tindak pidana lebih lanjut.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal, dan justru mendapatkan keuntungan dari aksi tersebut. Dari setiap situs yang tidak diblokir, pegawai memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta, dengan perkiraan jumlah situs yang mereka lindungi mencapai sekitar 1.000.

Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preemtif melalui sosialisasi tentang bahaya perjudian di berbagai tempat seperti sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintahan. Di sisi lain, Polri juga melakukan langkah preventif dengan mengajukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online kepada Kementerian Komdigi.

Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat langkah dalam memberantas judi online, yang dianggap dapat merusak moral masyarakat dan stabilitas ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun