Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah menyoroti kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembukaan blokir situs judi online atau judol.Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi prioritas utama, sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Kapolri sangat serius menindaklanjuti setiap program yang diinstruksikan Presiden.Â
"Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," ujar Irjen Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Irjen Sandi menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan para tersangka yang telah ditangkap.Â
"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa," ungkapnya.
 Ia menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana dari bandar judi untuk memastikan adanya tindak pidana lebih lanjut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal, dan justru mendapatkan keuntungan dari aksi tersebut. Dari setiap situs yang tidak diblokir, pegawai memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta, dengan perkiraan jumlah situs yang mereka lindungi mencapai sekitar 1.000.
Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preemtif melalui sosialisasi tentang bahaya perjudian di berbagai tempat seperti sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintahan. Di sisi lain, Polri juga melakukan langkah preventif dengan mengajukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online kepada Kementerian Komdigi.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat langkah dalam memberantas judi online, yang dianggap dapat merusak moral masyarakat dan stabilitas ekonomi.