Pengelolaan sumber daya yang buruk berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang tidak memadai, layanan publik yang buruk, dan program-program pembangunan yang tidak berjalan efektif adalah beberapa contoh dampak negatif dari pengelolaan sumber daya yang buruk. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pembangunan malah menderita akibat kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan mereka.
Kesimpulan(*)
Dampak jangka panjang dari politik mahar sangat merusak bagi demokrasi dan masyarakat di Indonesia. Merusaknya esensi demokrasi, menurunnya kepercayaan publik, dan pengelolaan sumber daya yang buruk adalah beberapa contoh nyata dari dampak negatif yang harus dihadapi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya reformasi menyeluruh dalam sistem politik dan pembiayaan politik di Indonesia.
Partai politik harus menerapkan peraturan yang lebih transparan dan adil dalam proses pencalonan. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan transparansi dalam pembiayaan politik. Perubahan budaya politik yang lebih mengedepankan kepentingan publik daripada keuntungan pribadi juga harus didorong melalui pendidikan politik yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik politik mahar dapat diminimalisir, dan demokrasi yang lebih bersih dan adil dapat terwujud di Indonesia. Hanya dengan demikian, rakyat Indonesia dapat benar-benar merasakan manfaat dari sistem politik yang berfungsi untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan segelintir elit politik.(*)
Penulis berusaha mengkaji lebih dalam praktik mahar politik di Indonesia dengan mengacu pada berbagai referensi. Meskipun penulis hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA, namun dengan bantuan literatur yang komprehensif, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memahami dan mencari solusi terhadap fenomena(red) mahar politik yang kompleks ini.(*)
---
*Artikel ini mencoba mengungkap bahaya politik mahar yang diduga marak terjadi, yang berpotensi merusak proses demokrasi dan kualitas kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia.*
Oleh : Baret M. LanangÂ
Refresi:
Assidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2017. Ernita, dkk.Â