Mohon tunggu...
Money

Maslahah sebagai Tolak Ukur Konsumsi dalam Ekonomi Syariah

14 Februari 2019   20:04 Diperbarui: 14 Februari 2019   20:20 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.shbarcelona.com

3. Barang yang dikonsumsi didasari oleh niat untuk mendapatkan ridho Allah SWT

Ada lima elemen dasar maslahah, kehidupan atau jiwa (an-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang jasa yang mendukung  tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah.

Ada perbedaan maslahah dan utilitas seperti yang diungkapkan oleh jiki subagyo, antara lain:

1. Maslahah individual akan relatif konsisten dengan maslahah sosial, sebaliknya utilitas individu mungkin saja berseberangan dengan utilitas sosial.
Jika maslahah dijadikan tujuan bagi pelaku ekonomi (produsen, distributor dan konsumen) maka arah pembangunan ke titik yang sama. Maka hal ini akan meningkatkan efektifitas tujuan utama pembangunan, yaitu kesejahteraan hidup. Konsep ini berbeda dengan utilitas dimana konsumen berusaha memenuhi kebutuhannya, adapun produsen dan distributor memenuhi kelangsungan dan keuntungan maksimal.

2. Maslahah merupakan konsep pemikiran yang terukur (accountability) dan dapat diperbandingkan (comparable) sehingga mudah dibuatkan prioritas dan pentahapan pemenuhannya. Sebaliknya akan tidak mudah mengukur utilitas dan membandingkan antara satu orang dengan orang lainnya meskipun dalam mengkonsumsi barang ekonomi yang sama dalam kualitas dan kuantitas.

Adapun tujuan konsumsi disebutkan oleh monzer khaf dalam nur rianto dan eus amalia sebagai berikut:

1. Konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga

2. Konsumsi untuk tabungan

3. Konsumsi bagai tanggung jawab sosial


Referensi:
1. Ekonomi dan bisnis islam oleh dewan pegurus nasional FORDEBI & ADESY

2. Prinsip dasar ekonomi islam prespektif maqosid al-syariah oleh Dr ika yunia fauzia, Lc. M. E. I dan Dr abdul kadir riyadi, Lc. M. S. Sc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun