Manfaat intelektual, yaitu terpenuhinya kebutuhan informasi, pengetahuan, keterampilan dan lain-lain.
Manfaat lingkungan, yaitu manfaat yang bisa dirasakanselain pembeli, misalnya, mobil mini bus akan dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak orang dibandingkan dengan mobil sedan.
Manfaat jangka panjang, yaitu terpeliharanya manfaat untuk generasi yang akan datang, misalnya hutan tidak dirusak habis untuk kepentingan generasi penerus.
Disamping itu, kegiatan konsumsi akan membawa berkah kepada konsumen jika;
Barang yang dikonsumsi bukan merupakan barang haram.
Barang yang dikonsumsi tidak secara berlebihan.
Barang yang di konsumsi didasari oleh niat untuk mendapatkan ridho Allah.
Konsep maslahah, memiliki makna yang lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi teori konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara' yang paling utama. Menuriut imam ghazali, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar maslahah, yakni; kehidupan atau jiwa (an-nafs), properti atau harta (al-mal), keyakinan (ad-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl).
Dalam konsumsi, diasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberi maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas islami bahwa setiap perilaku pelaku ekonomi selalu akan meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan ekonomi.
C. Perilaku konsumsi dalam ekonomi syariah
Teori perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih diantara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Teori perilaku konsumen rasional dalam paradigma konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme.