1. Ketidaksetaraan akses:
Dalam beberapa kasus, daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau tidak memiliki akses yang memadai terhadap pusat pemungutan suara, sehingga masyarakat di daerah tersebut tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memilih.
2. Pemalsuan hasil:
Dalam beberapa kasus, hasil Pemilu tidak sesuai dengan keinginan rakyat karena ada banyak kasus pemalsuan. Oleh karena itu, sistem pemilu harus dirancang secara ketat untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan.
3. Penggunaan teknologi yang tidak tepat:
Dalam beberapa kasus, penggunaan teknologi pemilu yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahan dalam proses pemungutan Suara. Oleh karena itu, teknologi yang digunakan harus ditingkatkan dan diuji secara ketat untuk memastikan akurasi dan keamanan.
4. Pihak ketiga yang tidak netral:
Jika pihak ketiga, seperti media, tidak netral dan memengaruhi masyarakat, ini akan memperparah situasi yang sudah tidak transparan. Oleh karena itu, hukum harus diperkuat untuk mencegah pihak ketiga yang tidak netral.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H