Mohon tunggu...
fairuz marsya
fairuz marsya Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peraturan dan Ketentuan Faktur Pajak: Apa yang Harus Anda Ketahui?

23 Oktober 2023   10:55 Diperbarui: 23 Oktober 2023   11:49 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Faktur pajak merupakan dokumen yang mencatat transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam hal penjualan barang dan jasa maupun pembelian. 

Agar dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, penting untuk memahami peraturan dan ketentuan yang terkait dengan faktur pajak. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang peraturan dan ketentuan faktur pajak di Indonesia.

1. Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha yang memiliki omzet tertentu wajib menerbitkan faktur pajak. Umumnya, kewajiban ini berlaku untuk pengusaha yang telah mencapai ambang batas omzet tertentu, seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penerbitan faktur pajak diperlukan untuk mencatat setiap transaksi penjualan atau pembelian yang melibatkan perusahaan tersebut.

2. Jenis-Jenis Faktur Pajak

Di Indonesia, ada beberapa jenis faktur pajak yang umum digunakan, antara lain:

- Faktur Pajak Penjualan Barang (FPB): Digunakan dalam transaksi penjualan barang.

- Faktur Pajak Penjualan Jasa (FPJ): Digunakan dalam transaksi penjualan jasa.

- Faktur Pajak Penggantian (FPP): Digunakan untuk menggantikan faktur pajak yang rusak atau hilang.

- Faktur Pajak Khusus (FPK): Digunakan untuk transaksi tertentu yang memerlukan ketentuan khusus.

Setiap jenis faktur pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting untuk memilih jenis yang sesuai dengan jenis transaksi yang Anda lakukan.

3. Format Faktur Pajak

Faktur pajak harus memenuhi format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format ini mencakup informasi-informasi penting seperti nomor faktur pajak, nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, deskripsi barang atau jasa, jumlah yang dikenakan pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, dan tanggal transaksi. Kesalahan dalam format faktur pajak dapat berakibat pada sanksi perpajakan.

4. Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Pemungutan dan penyetoran pajak yang terdapat dalam faktur pajak adalah tanggung jawab penjual. Penjual harus mengumpulkan pajak yang tertera dalam faktur pajak dari pembeli dan kemudian menyetorkan jumlah pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak pada waktu yang ditentukan. Kewajiban ini sangat penting, karena pelanggaran dalam pemungutan dan penyetoran pajak dapat mengakibatkan sanksi hukum.

5. Penyimpanan Faktur Pajak

Peraturan perpajakan juga mengatur penyimpanan faktur pajak. Penjual dan pembeli harus menyimpan faktur pajak yang diterbitkan dan diterima selama periode tertentu sesuai dengan peraturan perpajakan. Faktur pajak yang sudah tidak digunakan atau telah berusia lebih dari lima tahun harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Faktur pajak merupakan bagian penting dari sistem perpajakan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang peraturan dan ketentuan yang terkait dengan faktur pajak adalah kunci untuk menjalankan bisnis secara legal dan mematuhi hukum perpajakan. 

Pelanggaran terhadap peraturan faktur pajak dapat mengakibatkan sanksi hukum dan konsekuensi serius lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa faktur pajak dikelola dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun