Penipuan menjadi salah satu masalah yang kerap kali terjadi di lingkup masyarakat yang notabennya menimbulkan keresahan, kehilangan serta rasa ketakutan di masyarakat. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, kasus penipuan digolongkan kedalam kasus pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana penipuan sendiri di atur pada BAB XXV PERBUATAN CURANG Pasal 378Â berbunyi Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Â
Di Provinsi Jambi sendiri kasus penipuan tergolong kepada masalah yang cukup memprihatinkan dan patut dicegah guna mengurangi maraknya kasus penipuan dimasa mendatang. Terdapat beberapa kasus penipuan yang ditemukan datanya pada Pengadilan Negeri Jambi per-tahun 2024, yakni pemalsuan identitas dalam kontrak, penipuan saat penerimaan CPNS, penipuan berkedok rental mobil, penipuan terhadap jual-beli tanah yang pada notabennya dilakukan antara satu individu kepada individu lainnya. Tidak heran bila ditemukan 24 kasus penipuan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jambi per bulan November 2024.Â
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus penipuan di kota Jambi, yakni faktor perekonomian.Â
1. Faktor ekonomi menjadi salah satu peran penting dalam menentukan arah hidupnya. Demikian juga hubungan antara perekonomian dengan kejahatan senantiasa mendapat banyak perhatian dan selalu menjadi objek penelitian para ahli.Â
2. Faktor kurangnya hukuman yang sepadan yang dapat membuat pelaku jera dan takut hukum, maksimal hukuman penjara 4 tahun dan sering di beri keringanan dalam pengadilan
Sehingga dengan adanya permasalaha diatas perlu adanya solusi alternatif guna mengurangi bahkan mencegah kasus penipuan tersebut seperti:
a. Pemberian Edukasi
Pemberian edukasi dirasa sangat sesuai dan menjadi jalan alternatif guna mencegah masalah tersebut. Edukasi dapat berupa sosialisasi langsung ke masyarakat, bisa juga menggunakan media sosial sebagai wujud kampanye digital tentang bahaya penipuan dan cara menghindarinya.
b. Penegakan Hukum
Kerap kali hukum hanya sebagai simbol semata, mengapa? pada kenyataannya hukum akan lemah ketika ada kedudukan, derajat, pendidikan yang tinggi yang terkena kasus dan hukum tersebut akan bisa diatur sesuka hatinya. Maka dari itu, perlu adanya keseriusan dari pemerintah guna menegakkan hukum dan keadilan ada bagi seluruh masyarakatnya.Â