Maraknya kasus bullying atau tindak penindasan yang terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah memang sudah sangat merajalela,sudah saatnya menjadi pusat perhatian bagi masyarakat,kasus bullying sudah sangat merasahkan terutama pada orang tua dan tentu saja juga pihak sekolah.
dilaporkan bahwa bullying dapat memberikan dampak jangka panjang maupun jangka pendek berupa gangguan kesehatan mental dan gangguan fungsi sosial.
Data lain berasal dari penelitian PISA tahun 2018 menyimpulkan bahwa 41 persen pelajar berusia 15 tahun di Indonesia pernah mengalami bullying, setidaknya beberapa kali dalam sebulan.
Laporan tersebut juga menggambarkan bahwa dampak buruk dari bullying bagi korbannya. Para peneliti PISA menyimpulkan bahwa pada umumnya para korban memiliki hasil belajar yang buruk, termasuk kinerja membaca yang lebih rendah.
Sedangkan tahun 2022 KPAI melaporkan kasus bullying dengan kekerasan fisik dan mental yang terjadi di lingkungan sekolah sebanyak 226 kasus, termasuk 18 kasus bullying di dunia maya.
Dari data tersebut sudah dapat membuktikan bahwa tindak bullying sudah semakin berajalela dan semakin menurunnya karakter dan moralitas  bangsa.
Menurut Thomas Lickona- ahli psikologi perkembangan dan pendidik dari Cortland University AS- yang mengungkapkan sepuluh tanda-tanda zaman yang harus diwaspadai, karena jika tanda-tanda ini terdapat dalam suatu bangsa, berarti bangsa tersebut sedang berada di tebing jurang kehancuran. Tanda-tanda tersebut di antaranya:Â
Pertama, Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja.Â
Kedua, Penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk.Â
Ketiga, Pengaruh peergroup yang kuat dalam tindak kekerasan.Â
Keempat, Meningkatnya perilaku yang merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol dan perilaku seks bebas.Â
Kelima, Semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk.Â
Keenam, Menurunnya etos kerja.Â
Ketujuh, Semakin rendahnya rasa hormat pada orangtua dan guru.
Kedelapan, Rendahnya rasa tanggungjawab individu dan warga negara.Â
Kesembilan, Membudayanya ketidakjujuran.Â
Dan kesepuluh, Adanya rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Pada kasus bullying di sekolah tidak serta merta hanya berupa pada pembulian verbal saja yang sering terjadi pada umumnya yang dapat menyebabkan korbannya menjadi insecure,namun ada banyak jenis pada kategori bullying yaitu bullying berupa fisik,sosial(sekelompok orang kepada orang lain,dunia maya,seksual dll.
Dengan banyaknya kasus bullying yang telah terjadi maka agar mampu meminimalisir dan membuat jera para pelaku tindak bullying harus di berikan hukuman dan sanksi yang tegas.terlebih Indonesia merupakan negara hukum yang dibatasi oleh adanya hukum segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan.maka  pelaku pada kasus bullying dapat dijerat hukuman pada Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI