Kedelapan, Rendahnya rasa tanggungjawab individu dan warga negara.Â
Kesembilan, Membudayanya ketidakjujuran.Â
Dan kesepuluh, Adanya rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Pada kasus bullying di sekolah tidak serta merta hanya berupa pada pembulian verbal saja yang sering terjadi pada umumnya yang dapat menyebabkan korbannya menjadi insecure,namun ada banyak jenis pada kategori bullying yaitu bullying berupa fisik,sosial(sekelompok orang kepada orang lain,dunia maya,seksual dll.
Dengan banyaknya kasus bullying yang telah terjadi maka agar mampu meminimalisir dan membuat jera para pelaku tindak bullying harus di berikan hukuman dan sanksi yang tegas.terlebih Indonesia merupakan negara hukum yang dibatasi oleh adanya hukum segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan.maka  pelaku pada kasus bullying dapat dijerat hukuman pada Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H