Mohon tunggu...
FLORENSIANA NENO
FLORENSIANA NENO Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Jalan-jalan, makan, dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pencemaran Nama Baik Termasuk Pelanggaran HAM?

12 Desember 2022   00:49 Diperbarui: 12 Desember 2022   00:57 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencemaran nama baik sering terjadi di lingkungan kehidupan kita tanpa kita sadari bahkan korban pencemaran nama baik itu dikucilkan dari lingkungan masyarakat. Pencemaran nama baik merupakan  suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, budaya, ras ,orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:

Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.


Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.


Fitnah Pasal 311 KUHP

Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.


Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.


Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP

Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.


Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP

Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.


Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP

Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.

Dampak dari pencemaran nama baik tentu sangat berdampak negatif baik untuk diri sendiri maupun orang lain, baik kerugian materi maupun non material diantaranya: membekukan kebebasan berekspresi, menghambat kinerja seseorang dan merusak popularitas dan karir.

Sumber:

"Apa Saja yang Termasuk Pencemaran Nama Baik ?" https://www.dslalawfirm.com/perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik/amp/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun