Kesepakatan yang dimaksud merupakan upaya maksimal pengabdian yang dilakukan profesi kedokteran, yaitu dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.
Permasalahan lainnya juga ada mengenai keamanan privasi dan kerahasiaan data pasien yang sering kali dipertanyakan. Sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Salah satunya terkait rekam medis yang berisikan data-data pasien sebagai suatu rahasia kedokteran yang bersifat absolut.Â
Namun, hal ini menjadi berbeda dalam pelayanan telemedicine karena kemungkinan data pasien yang terekam secara elektronik untuk tersebar jauh lebih besar.
Hal tersebut dikarenakan mudahnya akses pihak-pihak tidak berkepentingan terhadap data tersebut.Â
Melihat berbagai problematika tersebut, disamping manfaat yang diperoleh dari penggunaan telemedicine perlu juga disadari bahwa penggunaan telemedicine dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Untuk itu, diperlukan pembaharuan kebijakan yang tidak hanya mengatur tentang hal-hal umum saja, tetapi juga terkait penyelenggaraan praktik telemedicine secara lebih mendetail dan komprehensif.Â
Realitas permasalahan teknis terkait dengan praktik telemedicine tentunya membutuhkan aturan hukum atau kebijakan yang disertai dengan penyesuaian persoalan yang ada.
Oleh karena itu, sudah saatnya pembaharuan kebijakan yang menyangkut aspek keamanan, perlindungan, kerahasiaan, dan tanggung jawab dilakukan sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik untuk praktisi kesehatan dan juga untuk pasien yang menggunakan layanan kesehatan telemedicine.Â
***
Kredit: Ahmad Farchan, Ismail Hafidzy, Luvy Elora Claresta, Melvina Indria.