Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, Simulasi Sederhana

4 November 2019   12:37 Diperbarui: 4 November 2019   12:39 3090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBAHASAN

Salah satu asumsi dari analisis ini adalah bahwa tabel input-output 192 sektor tidak akan disesuaikan dengan sejumlah sector yang dibebaskan dari tariff PPN berdasarkan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPN-BM. Asumsinya adalah seluruh sector akan dianggap sebagai basis pajak potensial. Demikian juga proporsi PPN yang dikenakan atas UMKM berdasarkan PMK-197/PMK.03/2013 dengan batas tertentu dibebaskan dari PPN, tidak diperhitungkan dalam analisis ini. Hal ini dilakukan untuk melihat potensi maksimal dari masing-masing sector.

Selanjutnya, estimasi dilakukan dengan langsung menggunakan kolom 309 dari table input-output yang merupakan jumlah total permintaan akhir dari masing-masing sector/ total output yang diduga dapat dikenai PPN sebesar 10%. Kolom 309 akan dikalikan dengan 10% untuk mendapatkan jumlah potensi PPN.

DAFTAR PUSTAKA

  • Direktorat Jenderal Anggaran. Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi 2018. 2018. Jakarta: Kementerian Keuangan;
  • Hidayat Amir, Suahasil Nazara. Analisis perubahan struktur ekonomi dan kebijakan strategi pembangunan Jawa Timur Tahun 1994 dan 2000. Jakarta; JEPI;
  • Eldo Malba, Iqbal M. Taher. Analisis input-output atas dampak sector pariwisata terhadap perekonomian Maluku. Jakarta: Jurnal Universitas Indonesia;
  • Gujarati, Damodar. 2003. Ekonometri Dasar. Terjemahan: Sumarno Zain, Jakarta: Erlangga;
  • Heru Setiadi. 2015. Input-output analysis to estimate Indonesia's value added tax potential. Jakarta: Thesis
  • Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Yogyakarta: Andi;
  • Soemitro, Rochmat. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: Eresco;
  • Suparmoko. 2005. Keuangan Negara, Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta;
  • Todaro, Michael dan Stephen C. Smith.2016. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga;
  • Undang-undang nomor 17 tahun2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
  • Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPN-BM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun