"Kami akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk membantah dengan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pada tanggal 21 November 2023," kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marcelina Suek. Mr Siravan, salah satu pengacara terdakwa Lidia dan Heli, mengatakan bahwa kliennya meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa." Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 21 November 2023, dimana eksepsi dan keberatan dari pihak pembela atas dakwaan jaksa akan menjadi agenda utama." Pungkasnya. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Sabtu (9/9/2023) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 31.670 meter persegi dan Hotel Prago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan aset Pemprov NTT. Sementara itu, pada awal Oktober lalu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa anak Setia Novanto, Reza Herwind. Reza Herwind dimintai keterangan terkait perjanjian kerja sama tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H