Selama sepekan terakhir, sejumlah berita menarik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menarik perhatian pembaca detikBali. Ada seorang mahasiswa yang menipu dengan mengundang orangtuanya dalam acara wisuda, padahal dia tidak kuliah. Menambah daftar penipuan mahasiswa ini, ada nama mantan Gubernur NTT Fran Reb Raya dan Sekretaris Daerah Franciscus Salem, serta Secha Novant (Setnov) yang terlibat kasus korupsi aset Pemprov NTT di Manggarai Barat. Mahasiswa menipu orang tua: seorang mahasiswi NTT Manggarai yang diundang ke acara wisuda namun tidak pernah kuliah, menipu orang tuanya selama bertahun-tahun. Lebih parahnya lagi, ia mengundang orang tuanya ke acara wisuda meskipun ia sendiri tidak pernah kuliah.
Gadis itu mengaku sedang menempuh pendidikan di Universitas Katolik (Unika) Sant Paulus Luteng di Manggarai. Ia kemudian mengundang orang tuanya ke acara wisuda pada hari Sabtu, 11 November 2023. Â Keterampilan di belakang panggung mahasiswa ini juga ikut berperan. Untuk meyakinkan orang tuanya, ia mengenakan toga seperti wisudawan lainnya. Sayangnya, ia tidak masuk universitas. "Dia datang dengan pakaian seperti teman-temannya yang lain," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Unica St Pauls Lenten Marcel Ruben Payon, Senin (13/11/2023). Wanita itu juga berfoto bersama ayah dan ibunya di kampus. Dia kemudian berfoto dengan para wisudawan lainnya. Kebohongan anak tersebut mulai terlihat ketika namanya tidak pernah disebut dalam acara wisuda. Faktanya, mahasiswa palsu tersebut bersembunyi di suatu tempat karena tidak diizinkan masuk ke dalam ruang upacara wisuda. "Dia tidak bisa masuk ke dalam ruangan karena semua wisudawan sudah memiliki kartu identitas dan diawasi dengan ketat oleh panitia," kata Marcelle. Marcel menerima laporan dari panitia wisuda bahwa beberapa orang tua mencari anak-anak mereka yang namanya tidak dipanggil saat wisuda. Panitia wisuda pun melacaknya.Â
Setelah itu, tidak ada nama-nama siswa palsu yang tercatat dalam data Kementerian Pendidikan. "Saat kami cek, tidak ada nama-nama itu [yang tercatat sebagai mahasiswa di Kemendikbud]," jelas Marcell. Orang tua dari mahasiswa palsu dari Unica St Paulos Luteng sangat terpukul. Mereka tidak menyangka bahwa anak mereka telah tertipu oleh anak mereka sendiri, yang telah lulus dari sebuah universitas dengan berpura-pura menjadi mahasiswa.
 "Orang tuanya sangat terpukul," kata Marcelle. Marcelle mengungkapkan bahwa orang tua dari mahasiswa palsu tersebut sangat terkejut ketika mengetahui bahwa putri mereka tidak kuliah di universitas. "Mereka tertipu mengenai kelulusan putri mereka," katanya. "Itu seperti palsu karena mereka sempat berfoto di ruang wisuda," kata Marcelle. Marcel menjelaskan bahwa gadis itu sering mengunggah kegiatannya di Unica St Paulos Luteng. Tujuannya agar orang tuanya percaya bahwa ia adalah mahasiswa palsu yang berkuliah di sana.Â
Nama mantan sekretaris Gubernur NTT disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi aset pemerintah daerah. Nama mantan Gubernur Fran Levu Raya dan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Franciscus Salem terseret dalam kasus korupsi aset Pemerintah Provinsi NTT di Manggarai Barat. Nama keduanya disebut dalam sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa tersebut adalah Lydia C. Sunaryo, Direktur PT SWI; Thelma Debora Sonya Bana, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Provinsi NTT periode 2011-2014; dan Heri Pranyoto, Direktur PT SIM.Â
Mereka dibacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (14/11/2023). Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat, mendakwa almarhum Frans Lebu Raya selaku Gubernur NTT periode 2008-2013 dan selaku pemegang kewenangan pengelolaan barang milik daerah NTT, telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT SIM sebagai rekanan Bangun Guna Serah (BGS). BGS), menyatakan. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dikepalai oleh Helly C. Franklin, menyatakan bahwa "PT SIM ditunjuk sebagai mitra dalam pemanfaatan barang milik daerah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT." Â
Dalam dakwaannya, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Thelma Deborah Sonia Bana, dalam menunjuk PT SIM untuk masa kontrak 25 tahun, seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra kerja sama pemanfaatan barang milik daerah. Jaksa menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. "Penetapan mitra pengguna barang dan mitra pemanfaat barang dilakukan dengan cara lelang yang diikuti sekurang-kurangnya lima peserta atau peminat," kata jaksa.Â
Menurut jaksa, penunjukan langsung PT SIM oleh Fransiskus Reb Raya telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 38 ayat (1) huruf b. Sementara itu, Franciscus Salem disebut telah menunjuk tim seleksi dan tim teknis untuk menyelidiki kerja sama pemanfaatan barang milik daerah di Provinsi NTT. Namun, jaksa menilai mantan Kakanwil NTT periode 2008-2013 itu tidak melaksanakan proses seleksi dan evaluasi kerja sama pemanfaatan aset Pemda NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede, Manggarai Barat. Jaksa juga menyatakan bahwa pihaknya bersama Franciscus Salem dan Emmanuel Cala tidak pernah mengatur dan mengawasi kerja tim yang melakukan kajian dan evaluasi pemanfaatan aset tanah di Pantai Pede melalui mekanisme BGS.Â
Akibatnya, pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTT tersebut dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan. Peran Setya Novanto dan anaknya. Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi aset Pemprov NTT juga melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan putranya, Riza Harwind. Jaksa Helly Franklin mengungkapkan peran Setya Novanto dalam menarik investor PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Bahasili Papan untuk menanamkan modalnya di Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada tahun 2010. Perkenalan keduanya terjadi berkat peran almarhum Herman Ndun yang menjadi orang kepercayaan Novanto. Menurut Franklin, "Setelah pertemuan tersebut, Bahasili Papan setuju untuk berinvestasi di Labuan Bajo dan didirikanlah PT SIM dengan modal dasar Rp10 juta dalam bentuk saham dengan akta pendirian nomor 12 tanggal 8 Desember 2010 di hadapan notaris Irma Bonita.
" Menurut jaksa, Bahasili Papan juga pernah bertemu dengan Rheza Herwindo atau anak Setyo Novanto di Kupang pada tahun 2012. Bahasili Papan selaku pemegang saham PT Agro Tekno Nusantara dan Heri Pranyoto selaku Direktur Utama PT SIM juga hadir dalam pertemuan tersebut. Franklin melanjutkan, "Pertemuan tersebut membahas rencana investasi dalam bentuk pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. "Kerugian mencapai Rp 8,5 miliar Menurut jaksa, ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penggunaan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Manggarai Barat. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi dakwaan jaksa.Â