Pemerintah sedang dalam proses menyusun rancangan peraturan kesehatan yang berkaitan dengan distribusi produk tembakau dan rokok elektrik. Kementerian Pertanian menyatakan bahwa RPP tersebut masih dalam tahap pengkajian karena juga menyangkut petani tembakau di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Ia mengakui bahwa peraturan tersebut pasti akan mempengaruhi petani tembakau. "Kami sedang mengkaji peraturan ini. Ya, pasti akan mempengaruhi (petani tembakau) dan kami belum menyetujui draf PP tersebut', katanya dalam pertemuan di Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/11/2023).Â
Andy menekankan bahwa Kementerian Pertanian tetap memperhatikan petani Indonesia. Terkait dengan produksi tembakau, cukai hasil tembakau (CHT) telah diturunkan. "Kemarin kita turunkan (cukai) dari ketentuan 15% menjadi 11%. Kalau (15%) semua kolaps, itu kan perkebunan rakyat yang harus kita jaga," jelasnya. Ia berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan oleh rencana pembatasan produk tembakau dan rokok elektrik. "Yang jelas, para pemilik perkebunan harus dilindungi agar apapun posisinya, mereka tidak dirugikan.Â
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan kewajiban Undang-Undang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rokok Elektronik (UU No. 17 Tahun 2023). Peraturan tersebut mencakup pengamanan produk tembakau, zat adiktif yang terkandung dalam rokok elektrik, ketentuan desain, informasi kemasan, dan pengaturan iklan rokok.Â
Dampak ke Industri
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan adanya aturan itu nantinya akan berdampak luas pada industri rokok. Ia menyebut segmen petani juga akan merasakan dampaknya. Petani disebut akan kesulitan menjual hasil tembakaunya.
"Mereka akan kerja di mana? Karena tidak mudah dan sulit mengalihkan ke produk tanaman lain. Pemerintah sudah berusaha ke tanaman lain namun banyak gagalnya. Plus buruh industri akan kerja di mana karena itu RPP ini tidak memikirkan wayout atas larangan tersebut," ucapnya.
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) meminta industri hasil tembakau agar diberi perlindungan. Hal ini karena industri ini tengah menghadapi beragam tekanan dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengusulkan berbagai tambahan larangan dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun 2024.
Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT. Sulami menilai, pasal-pasal di dalam RPP tersebut yang ditujukan untuk mengatur industri ini sangat agresif dan mendiskriminasi tembakau, sehingga akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok ke depannya.
"Semua pasalnya sangat memberatkan. Kalau nanti diberlakukan, peraturan ini (RPP Kesehatan) akan berdampak kepada banyak perusahaan yang tutup, terutama pabrik kecil. Maka dari itu, kami memohon perlindungan dan meminta pemerintah mengeluarkan pasal tentang zat adiktif dari RPP Kesehatan," ujar Sulami.
Kemudian terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2024, Gapero meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kemampuan industri saat ini. Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%.