Mohon tunggu...
Flavilius Aldo
Flavilius Aldo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Politik,Lingkungan,Sosial,Budaya,Ekonomi, Pendidikan,

Politik,Lingkungan,Sosial,Budaya,Ekonomi, Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proses Penyusunan Praturan Kesehatan Terkait Distribusi Produk Tembakau dan Rokok Elektrik oleh Pemerintah

12 November 2023   12:42 Diperbarui: 12 November 2023   12:57 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Detikfinance

Pemerintah sedang dalam proses menyusun rancangan peraturan kesehatan yang berkaitan dengan distribusi produk tembakau dan rokok elektrik. Kementerian Pertanian menyatakan bahwa RPP tersebut masih dalam tahap pengkajian karena juga menyangkut petani tembakau di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Ia mengakui bahwa peraturan tersebut pasti akan mempengaruhi petani tembakau. "Kami sedang mengkaji peraturan ini. Ya, pasti akan mempengaruhi (petani tembakau) dan kami belum menyetujui draf PP tersebut', katanya dalam pertemuan di Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/11/2023). 

Andy menekankan bahwa Kementerian Pertanian tetap memperhatikan petani Indonesia. Terkait dengan produksi tembakau, cukai hasil tembakau (CHT) telah diturunkan. "Kemarin kita turunkan (cukai) dari ketentuan 15% menjadi 11%. Kalau (15%) semua kolaps, itu kan perkebunan rakyat yang harus kita jaga," jelasnya. Ia berjanji akan memperjuangkan nasib petani agar tidak dirugikan oleh rencana pembatasan produk tembakau dan rokok elektrik. "Yang jelas, para pemilik perkebunan harus dilindungi agar apapun posisinya, mereka tidak dirugikan. 

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan kewajiban Undang-Undang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan Rokok Elektronik (UU No. 17 Tahun 2023). Peraturan tersebut mencakup pengamanan produk tembakau, zat adiktif yang terkandung dalam rokok elektrik, ketentuan desain, informasi kemasan, dan pengaturan iklan rokok. 

Dampak ke Industri

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan adanya aturan itu nantinya akan berdampak luas pada industri rokok. Ia menyebut segmen petani juga akan merasakan dampaknya. Petani disebut akan kesulitan menjual hasil tembakaunya.

"Mereka akan kerja di mana? Karena tidak mudah dan sulit mengalihkan ke produk tanaman lain. Pemerintah sudah berusaha ke tanaman lain namun banyak gagalnya. Plus buruh industri akan kerja di mana karena itu RPP ini tidak memikirkan wayout atas larangan tersebut," ucapnya.

Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) meminta industri hasil tembakau agar diberi perlindungan. Hal ini karena industri ini tengah menghadapi beragam tekanan dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengusulkan berbagai tambahan larangan dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun 2024.

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT. Sulami menilai, pasal-pasal di dalam RPP tersebut yang ditujukan untuk mengatur industri ini sangat agresif dan mendiskriminasi tembakau, sehingga akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok ke depannya.

"Semua pasalnya sangat memberatkan. Kalau nanti diberlakukan, peraturan ini (RPP Kesehatan) akan berdampak kepada banyak perusahaan yang tutup, terutama pabrik kecil. Maka dari itu, kami memohon perlindungan dan meminta pemerintah mengeluarkan pasal tentang zat adiktif dari RPP Kesehatan," ujar Sulami.

Kemudian terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2024, Gapero meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan kemampuan industri saat ini. Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyears untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%.

Kenaikan cukai ini telah berdampak buruk dengan turunnya setoran cukai sampai September 2023 sebesar 5,4% seiring dengan penurunan produksi rokok. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai September 2023 tercatat hanya Rp 144,8 triliun.

"Mengingat kondisi industri saat ini mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30%, sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali," ujar Sulami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun