Kenaikan cukai ini telah berdampak buruk dengan turunnya setoran cukai sampai September 2023 sebesar 5,4% seiring dengan penurunan produksi rokok. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan, penerimaan CHT sampai September 2023 tercatat hanya Rp 144,8 triliun.
"Mengingat kondisi industri saat ini mengalami keterpurukan atau sedang tidak baik baik saja, terutama golongan I yang mengalami penurunan hingga 30%, sekiranya untuk tahun 2024 kebijakan cukai harus dievaluasi kembali," ujar Sulami.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!