Kasus penyelundupan ini terungkap setelah petugas Balai Besar Karantina Hewan Pertanian (BBKP) menggagalkan pengiriman anak komodo di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin30 Oktober lalu. Budi Guna Putra, Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat,mengatakan bahwa ada empat orangpelaku. Dua di antaranya adalahpendudukDesaKeloladiPulau Rinca, bagian dari Taman Nasional Komodo. Polisi mengidentifikasi tersangka utama berinisial H,seorang warga Bali,penghubung berinisial I,dan penculik anak berinisial N dan A,keduanya warga Desa Kelola. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan di Polres Manggarai Barat.
"Anak komodo tersebut ditangkap di Pulau Rinca,Desa Kelora,dengan menggunakan perang kap kayu yang di ikat dengan tali seukuran kepala komodo,"ujar Budidalamkonferensi pers di Polres Manggarai Barat, Rabu(1/11). "Para tersangka yang menangkap anak komodo dibayar Rp2 juta per ekor. Sementara itu,mereka yang menghubungi mereka ditawari Rp500.000.
Budi mengatakan bahwa motif tersang kayang menangkap anak-anak komodo  tersebut adalah karena"dia tidak memiliki pekerjaan dan menganggur." Bagaimana kasus penyelundupan anak komodo ini diselesaikan?
Menurut Budi, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan anak komodo tersebut setelah mendapat informasi darisopir truk pengangkut pisang yang curiga dengan barang yangditinggalkanolehH. "Sopir trukmelihat ada sesuatu yang bergerak-gerakdi dalam tas hitam yang ditinggalkan pelaku(H)dan berinisiatif menghubungi petugas karantina,"kata Budi.
Tasitudiletakkandidashboard depan truk, katanya. "Sopir dijanjikan uang sebesar Rp 500.000 oleh pelaku utama(H).
"Ketika kendaraan diperiksa dan diperiksa oleh petugas karantina,diketahui bahwa hewan tersebut diduga mirip dengan komodo. "Petugas kemudian menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang kemudian  berhasil mengidentifikasi jenis satwa yang ada didalam tas tersebut."
BKSDA mengkonfirmasi bahwa hewan tersebut adalah anak komodo yang ditemukan dengan mulut dilakban dan kaki terikat, katanya. Budi mengatakan bahwa polisi segera mengejar H setelah menerima informasi dari petugas balai karantina.
"Tersangkautamatelahmemesantiketuntukterbang ke Balidenganmenggunakan pesawat. 'Setelah  tersangka utama ditangkap,diasegera diamankan dan kemudian digeledah,'katanya. Menurut Budi,berdasarkan hasil penyelidikan,para pelaku diketahui telah menangkap lima ekor komodo dalam kurun waktu Juni hingga Oktober2023.
Ia mengatakan bahwa tiga diantaranya diselundupkan dan dijual ke Bali dan Jawa, satu ekor mati sebelum dikirim,dan satu ekor  lagi akan dikirim pada tanggal30 Oktober.Menurut keterangan para pelaku,anak komodo dijual dengan harga antara Rp20 hingga 28 juta per ekor.
Budi mengatakan bahwa polisi sedang menyelidiki tujuan akhir dari komodo yang dijual oleh para pelaku.