Oleh karena itu Notaris memiliki peran dan tanggung jawab yang penting untuk memastikan kepastian hukum atas jaminan fidusia yang sudah dibuat dan didaftarkannya.Â
Hal ini berfungsi agar akta tersebut menjadi alat bukti yang kuat. Sehingga jika terjadi wanprestasi maka akta jaminan fidusia yang sudah didaftarkan ini akan menjadi jalan terakhir untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak bisa diselesaikan dengan baik dan aman sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!