Mohon tunggu...
Muhammad IlhamFikri
Muhammad IlhamFikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2

Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Bagi Lembaga Keuangan

19 Juni 2024   13:15 Diperbarui: 19 Juni 2024   13:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam masyarakat sudah tidak asing lagi dengan pembiayaan kredit dengan jaminan mobil/motor yang mana memerlukan akta jaminan fidusia. Lembaga Keuangan sebagai kreditur tentunya butuh rasa aman ketika ingin meminjamkan uang mereka kepada debitur. 

Hal ini bisa terjadi atas rasa percaya antara kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur, namun tentunya tidak hanya sebatas rasa percaya, hal ini perlu disempurnakan lagi dengan menggunakan jaminan yang mana dalam kasus ini menggunakan jaminan yang didaftarkan dengan akta jaminan fidusia.

Sebelum melangkah lebih jauh baiknya kita mengenal tentang Fidusia terlebih dahulu, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ada 3 Unsur fidusia yaitu:

Pengalihan hak properti ke suatu objek

Dibuat atas dasar kepercayaan

Benda jaminan tetap dalam kepemilikan pemilik objek

Pasal 1 Angka 2 Undang-ndang Jaminan Fidusia memberikan definisi jaminan fidusia adalah sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu.

Benda-benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia antara lain adalah mesin, kendaraan, saham, hak cipta, merek dagang dan hak paten. Dalam hal benda tersebut berupa bangunan, hanya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggunan atau hipotek yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Dalam kasus ini kita fokus kepada objek jaminan yaitu benda bergerak motor dan mobil.

Peran Notaris dalam mengamankan antara kreditur dan debitur dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan hutang ini adalah dengan melakukan pembuatan akta notaris yang disebut dengan akta jaminan fidusia. Penegasan bentuk perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris sudah disesuaikan didalam Pasal 37 ayat 3 UUJF dimana perjanjian jaminan fidusia dibuat dalm bentuk akta notaris. 

Terkait proses proses jaminan fidusia saat mendaftarkan dengan kantor pendaftaran Fidisia,  permintaan jaminan fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta notaris yang berkaitan dengan pengenaan jaminan fidusia tersebut. Dari penjelasan tersebut terlihat jelas pentingnya peran notaris dalam membuat akta fidusia untuk keamanan hukum dan perlindungan hukum antara debitur maupun kreditur.

Jika debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian, maka upaya terakhir adalah melakukan eksekusi jaminan fidusia. Bentuk dari dilakukannya wanprestasi itu adalah dengan tidak dilaksanakannya kewajiban kewajiban (prestasi) yang seharusnya dilakukan dalam perjanjian fidusia, perjanjian pokok, ataupun perjanjian lain yang ada didalamnya. Untuk mengamankan dalam kejadian yang tidak diinginkan tersebut oleh karena itu akta jaminan fidusia adalah opsi untuk mengamankan posisi antara kreditur dan debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun