Mohon tunggu...
فظوسف
فظوسف Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - wargabuana (cosmopolitan)

∀x (x ∈ ∅ ⇔ x ≠ x)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kritik atas Pancasila sebagai Ideologi Negara

16 Desember 2023   16:53 Diperbarui: 4 Januari 2024   15:34 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.flickr.com/photos/cahpamulang/with/5941810471

²³ Bahtiar Effendy dkk, Beringin Membangun: Sejarah Politik Partai Golkar, Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2012, h. 19-50.

²⁴ Secara etimologis Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu; eka (satu) prasetya (tekad) panca (lima) karsa (kehendak) yang disambung menjadi “satu tekad lima kehendak”. Secara terminologis Eka Prasetya Pancakarsa yang dijabarkan menjadi Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) merupakan janji atau tekad yang bulat untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima sila Pancasila sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warganegara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh (Tap MPR No. II/MPR/1978 Pasal 4). Program ini dirancang oleh Roeslan Abdulgani yang sebelumnya pendukung aktif rezim Demokrasi Terpimpin (Soekarno).

Program ini dimaksudkan untuk pendidikan Pancasila, yang semula ditujukan bagi pegawai negeri. Tujuan yang hendak dicapai adalah agar mereka memperoleh pengetahuan tentang UUD 1945, ketetapan-ketetapan MPR tahun 1978, terutama tentang P4 dan GBHN sehingga mereka dapat menghayati dan mengamalkannya dengan lebih baik serta mampu menyebarluaskan di lingkungan masing-masing (Pasal 3 Instruksi Presiden No. 10 tahun 1978). Pada perkembangannya Penataran P4 berkembang pesat, bukan pada metodologi penyajiannya tetapi lebih pada cakupan pesertanya. Penataran P4 bukan saja untuk pegawai negeri, tetapi juga untuk tokoh masyarakat, mahasiswa, dan siswa. Sampai tahun 1990, menurut laporan ketua BP7 Oetojo Oesman, telah ditatar sejumlah 32.326.106 orang (Mimbar BP7 No.43 Th.VIII-1990 h.7). Karena menuai kritik dan cemoohan dari kaum intelektual, pada akhirnya program ini dibatalkan melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978. Lihat https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5727356/ekaprasetia-pancakarsa-arti-pelaksanaan-dan-penghapusan-p4. Lihat juga https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=http://repository.upi.edu/1134/3/T_PU_8832075_Chapter1.pdf&ved=2ahUKEwjy4vSUm7KDAxUx2DgGHRCMAckQFnoECBgQAQ&usg=AOvVaw33U2GNvUKP2AD4ljRun-Ba

²⁵ Begitulah tragiknja riwayat-riwayat negeri djadjahan! Dan keinsjafan akan tragik inilah jang menjadarkan rakjat-rakjat djadjahan itu; sebab walaupun lahirnja sudah alah dan takluk, maka Spirit of Asia masihlah kekal. Roch Asia masih hidup sebagai api yang tiada padamnya! Keinsjafan akan tragik inilah pula yang sekarang mendjadi njawa pergerakan rakjat di Indonesia-kita, jang walaupun dalam maksudnja sama, ada mempunjai tiga sifat: NASIONALISTIS, ISLAMISTIS, MARXISTIS-lah adanja... Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme! Inilah azas-azas jang dipeluk oleh pergerakan-pergerakan rakjat di seluruh Asia. Inilah faham-faham jang mendjadi rochnja pergerakan-pergerakan di Asia itu. Rochnja pula pergerakan-pergerakan di Indonesia-kita ini.” Lihat Ir. Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi, Djakarta: Panitya Penerbit DIBAWAH BENDERA REVOLUSI, Djilid 1, Tjet. III, 1964, h. 2.

²⁶ “Fungsi grundnorm secara spesifik adalah sumber legitimasi atau kekuasaan untuk membentuk hukum bagi tindakan pembuat undang-undang pertama. Grundnorm merupakan alasan bagi legitimasi konstitusi pertama suatu negara.” Lihat Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik (General Theory of Law and State), Terjemahan oleh Somardi, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007, h. 145.

“UUD 1945 semestinya tidak termasuk dalam kategori Peraturan Perundang-undangan seperti dimaksudkan oleh TAP MPR No. XX/MPR/1966, melainkan termasuk norma dasar [Grundnorm], yakni pembukaannya, dan termasuk aturan dasar [Grundgesetze], yakni Batang Tubuhnya. - maka berdasarkan hal-hal di atas tata susunan norma hukum yang tepat ialah berturut-turut: Norma Dasar (Grundnorm), yakni Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945; Aturan Dasar (Grundgesetze), yakni Batang Tubuh UUD 1945, dan baru di bawahnya undang-undang sebagai jenis tertinggi dari peraturan perundang-undangan.” Lihat Abdul Hamid Saleh Attamimi, "UUD 1945 - TAP MPR - Undang-Undang Kaitan Norma Hukum Ketiganya," Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, dihimpun oleh Padmo Wahjono, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985, h. 129-130.

²⁷ Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya,  Yogyakarta: Kanisius, 2007, h. 236. Teori ini disebut sebagai theorie von stufenufbau der rechtsordnung (Teori Hukum Berjenjang). Susunan norma menurut teori tersebut adalah:

1. Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm)

2. Aturan Dasar Negara (staatsgrundgesetz)

3. Undang-Undang Formal (formell gesetz)

4. Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Otonom (verordnung en autonome satzung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun