Mohon tunggu...
Eka YuliFirdayanti
Eka YuliFirdayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Sidiq Jember 2024

Hobi main game dan memiliki favorit membaca isu isu terkini di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risywah dalam Sistem Hukum Indonesia, Dampak dan Cara Mengatasinya!

10 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:01 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Risywah dalam sistem hukum di indonesia, dampak dan cara mengatasinya!”

Oleh : Eka Yuli Firdayanti

Risywah, atau yang disebut sebagai suap, adalah tindakan memberikan sesuatu berupa uang atau barang berharga, kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut, khususnya dalam konteks penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif hukum Islam, risywah adalah haram dan dianggap sebagai perilaku yang merusak keadilan. Risywah tidak hanya melibatkan pemberi, tetapi juga penerima, serta pihak yang menjadi perantara dalam proses tersebut.

Unsur unsur dalam rishwah yaitu ada 2 : Penerima suap (Al-murtasyi)

  • Penerima suap (Al-murtasyi) yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa. Pada umumnya orang yang menerima suap adalah para pejabat yang memiliki keterkaitan terhadap masalah yang dihadapi oleh pemberi suap. Sumber : Wawan,P  “Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.”

  • Pemberi suap (Al-rasyi) yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya. Pemberi suap ini pada umumnya adalah mereka yang memiliki kepentingan terhadap penerima suap. Kepentingan-kepentingan tersebut bisa karena masalah hukum, untuk pemenangan pemilu dan lain-lain. Pemberi suap ini melakukan suap dikarenakan dia ingin menjadi pihak yang menang, sehingga cenderung melakukan segala cara untuk dapat menang. Sumber : Wawan,P  “Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.”

Hukum risywah dalam Al-qur’an di sebutkan dalam surat al Baqarah ayat 188. “Dan janganlah kamu makan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Melalui ayat ini telah dijelaskan bahwa allah sangat melarang menyuap apalagi kepada para hakim yang seolah hukum bisa di beli dengan uang.

Dalam hadis Rasulullah SAW berbunyi : “Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Dzi’bi menceritakan kepada kami, dari Harits bin Abdurrahman, dari Abi Salamah, dari Abdullah bin Umar berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” H.R. Abu Daud Sumber : Jurin,H (2018) “Risywah dalam perspektif Hadis.”

Berikut adalah beberapa dampak suap dalam sistem hukum di Indonesia:

  •      Kehilangan Kepercayaan Publik, Suap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah. Ketika masyarakat melihat praktik suap, mereka cenderung kehilangan keyakinan bahwa hukum diterapkan secara adil dan transparan.

  •       Pembangunan Ekonomi Terhambat, Suap menciptakan biaya tambahan untuk bisnis dan investasi, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Investor asing mungkin enggan berinvestasi di negara dengan korupsi tinggi.
  • Penyalahgunaan Kekuasaan, Praktik suap sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Hal ini dapat menyebabkan pengambilan keputusan yang tidak berdasarkan pada kepentingan umum, tetapi lebih pada kepentingan pribadi.

  • Diskriminasi dalam Penegakan Hukum, Suap dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana hanya mereka yang mampu memberikan suap yang mendapatkan perlakuan khusus. Ini menciptakan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.

  • Peningkatan Kriminalitas, Ketika hukum tidak ditegakkan dengan adil akibat suap, individu dan kelompok mungkin merasa terdorong untuk melakukan tindakan kriminal, karena mereka melihat bahwa hukum dapat dibeli. Sumber : M. A. Salim & M. S. Rahman (2020). “Pengaruh Suap Terhadap Kualitas Layanan Publik Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, hal. 123-136.

Kasus suap di indonesia rata rata di lakukan para pejabat untuk memperkaya kepentingan pribadi sebagai contoh, kasus suap yang terjadi pada sektor perhutanan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 104,1Trilyun. Berita ini di kutip melalui website remi  Pusat Edukasi Anti Korupsi. Tindakan ini di lakukan oleh Surya Darmadi pemilik grup duta palma di kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Melalui keputusan Pengadilan Negri Jakarta dengan no putusan : No.62/Pid-Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst Pidana penjara 15 tahun serta denda Rp. 1 Milliar serta pidana tambahan, Harus mengganti uang sebanyak Rp. 2,2 Trilyun dan membayar kerugian negara sebesar Rp. 39 Trilyun. 

Risywah atau suap ini sebenarnya bisa di hilangkan dari indonesia melalui cara cara berikut :

Cara Mengatasi Suap

  • Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Program pendidikan tentang etika dan anti-korupsi harus diperkenalkan di sekolah dan masyarakat umum.

  • Penguatan Penegakan Hukum Memperkuat lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberikan sumber daya yang cukup dan dukungan politik untuk memberantas korupsi.

  • Transparansi dan Akuntabilitas Menerapkan sistem yang transparan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dalam pembuatan kebijakan publik. Hal ini termasuk penggunaan teknologi untuk memantau dan melaporkan praktik suap.

  • Pengawasan Independen Mendorong pembentukan lembaga pengawasan independen yang dapat mengawasi dan menilai tindakan pemerintah dan lembaga hukum untuk memastikan mereka bebas dari praktik suap.

  • Pelaporan dan Perlindungan Pelapor Menciptakan mekanisme yang aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik suap dan memberikan perlindungan kepada pelapor untuk mencegah intimidasi atau pembalasan.

  • Sanksi yang Tegas Menetapkan sanksi yang tegas bagi individu atau entitas yang terlibat dalam praktik suap, termasuk hukuman penjara dan denda yang berat. Sumber : M. T. Amir & R. S. Prasetyo (2021). Strategi Pendidikan Anti-Korupsi untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 15(3), 101-115.

Contoh kasus praktik risywah dalam hukum di indoenesia

Kasus suap hakim PTUN 2015

     Pada tahun 2015, terjadi kasus besar terkait suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini bermula dari pengurusan perkara yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang meminta bantuan beberapa pihak, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis, untuk menyuap hakim agar memenangkan perkaranya.

Dalam penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, yaitu Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan Tripeni Irianto Putro. Selain para hakim, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga turut ditangkap. Mereka diduga menerima suap dari Otto Cornelis Kaligis untuk mengatur hasil putusan yang menguntungkan kliennya.

KPK menyita uang senilai Rp150 juta sebagai barang bukti suap. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi dan oknum pengacara terkenal. Otto Cornelis Kaligis kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan hakim-hakim yang terlibat juga mendapatkan hukuman berat.

Jadi, Kesimpulannya Risywah dalam hukum di Indonesia masih kerap terjadi dan di salah gunakan beberapa pihak untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun