Contoh kasus praktik risywah dalam hukum di indoenesia
Kasus suap hakim PTUN 2015
   Pada tahun 2015, terjadi kasus besar terkait suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini bermula dari pengurusan perkara yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang meminta bantuan beberapa pihak, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis, untuk menyuap hakim agar memenangkan perkaranya.
Dalam penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, yaitu Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan Tripeni Irianto Putro. Selain para hakim, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga turut ditangkap. Mereka diduga menerima suap dari Otto Cornelis Kaligis untuk mengatur hasil putusan yang menguntungkan kliennya.
KPK menyita uang senilai Rp150 juta sebagai barang bukti suap. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi dan oknum pengacara terkenal. Otto Cornelis Kaligis kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan hakim-hakim yang terlibat juga mendapatkan hukuman berat.
Jadi, Kesimpulannya Risywah dalam hukum di Indonesia masih kerap terjadi dan di salah gunakan beberapa pihak untuk memperoleh kepentingan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H