Mohon tunggu...
Eka YuliFirdayanti
Eka YuliFirdayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Syariah Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Sidiq Jember 2024

Hobi main game dan memiliki favorit membaca isu isu terkini di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risywah dalam Sistem Hukum Indonesia, Dampak dan Cara Mengatasinya!

10 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 15 Oktober 2024   21:01 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh kasus praktik risywah dalam hukum di indoenesia

Kasus suap hakim PTUN 2015

     Pada tahun 2015, terjadi kasus besar terkait suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini bermula dari pengurusan perkara yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang meminta bantuan beberapa pihak, termasuk pengacara Otto Cornelis Kaligis, untuk menyuap hakim agar memenangkan perkaranya.

Dalam penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, yaitu Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan Tripeni Irianto Putro. Selain para hakim, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga turut ditangkap. Mereka diduga menerima suap dari Otto Cornelis Kaligis untuk mengatur hasil putusan yang menguntungkan kliennya.

KPK menyita uang senilai Rp150 juta sebagai barang bukti suap. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi dan oknum pengacara terkenal. Otto Cornelis Kaligis kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sedangkan hakim-hakim yang terlibat juga mendapatkan hukuman berat.

Jadi, Kesimpulannya Risywah dalam hukum di Indonesia masih kerap terjadi dan di salah gunakan beberapa pihak untuk memperoleh kepentingan pribadi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun