Mohon tunggu...
Nando Rifky
Nando Rifky Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

...

Selanjutnya

Tutup

Home

Mengenal Jenis Undangan Pernikahan Digital yang Trending

11 November 2022   12:21 Diperbarui: 7 Desember 2022   10:29 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undangan pernikahan digital kini telah menjadi salah satu trend yang menjamur, karena banyaknya pengiklan yang pasti pernah kamu jumpai di beberapa Media Sosial.

Terkenal dengan harga yang terjangkau, undangan pernikahan online ini berhasil menarik minat calon pengantin baru untuk turut memperindah hari resepsinya.

Kini, cukup banyak layanan undangan pernikahan jenis ini. Baik di marketplace, situs website, ataupun platform lainnya.

Lantas, apasih undangan pernikahan digital itu?

Singkatnya, undangan pernikahan online atau digital ini merupakan sebuah surat undangan non-fisik yang dikirim dalam bentuk file gambar, video, dan link website.

Ya, tentu inovasi ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang cukup cepat, terlebih di tanah air Indonesia.

Saat ini, menerima undangan via WhatsApp, atau aplikasi serupa jauh lebih populer dibandingkan menerima undangan fisik. Ntah menjadi sebuah kelebihan atau kekurangan, ini merupakan bukti bentuk dari undangan digital.

Namun perlu kamu ketahui, awal melambungnya undangan jenis ini sewaktu Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pada situasi tersebut, jelas, hadirnya undangan digital ini sangat membantu.

Undangan pernikahan online ini memiliki beberapa kelebihan yang menonjol dibanding dengan undangan fisik atau tradisional. Selengkapnya simak poin-poin di bawah ini:

Harga Terjangkau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun