Terlepas dari berbagai macam pertentangan dengan kaidah agama yang mengharamkan praktik LGBT, penyampaian pendapat termasuk dengan diskusi mengenai LGBT sejatinya harus di hargai dan di lindungi oleh negara. Hal ini mutlak karena merupakan amanat UUD 1945. Pelarangan menyampaikan pendapat sekalipun dilakukan oleh pejabat Negara, haruslah di anggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman bernegara bangsa Indonesia. Pelarangan berpendapat dengan alasan apapun haruslah pula di nilai sebagai rendahnya kadar kedewasaan kita bernegara.
Oleh karena itu intelektual perguruan tinggi harus melakukan perlawanan sebagaimana di ajarkan Einstein dan Eddington. Menolak intervensi atas kebebasan menyampaikan pendapat di dalam kampus adalah keharusan demi pulihnya kewibawaan mimbar akademik, karena kampus tanpa penghormatan terhadap mimbar akademik hanya akan melahirkan orang-orang yang dungu.
****
Kutipan di ambil dari media online : http://news.detik.com/berita/3125654/menristek-saya-larang-lgbt-di-semua-kampus-itu-tak-sesuai-nilai-kesusilaan (28/1/2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H