Mohon tunggu...
Hussein Ahmad
Hussein Ahmad Mohon Tunggu... -

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam FH UB, dan Mantan Pimpinan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Manifest FH UB

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelarangan LGBT sebagai Hilangnya Kebebasan Berpendapat di dalam Kampus

5 Februari 2016   17:41 Diperbarui: 5 Februari 2016   17:47 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terlepas dari berbagai macam pertentangan dengan kaidah agama yang mengharamkan praktik LGBT, penyampaian pendapat termasuk dengan diskusi mengenai LGBT sejatinya harus di hargai dan di lindungi oleh negara. Hal ini mutlak karena merupakan amanat UUD 1945. Pelarangan menyampaikan pendapat sekalipun dilakukan oleh pejabat Negara, haruslah di anggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman bernegara bangsa Indonesia. Pelarangan berpendapat dengan alasan apapun haruslah pula di nilai sebagai rendahnya kadar kedewasaan kita bernegara.

Oleh karena itu intelektual perguruan tinggi harus melakukan perlawanan sebagaimana di ajarkan Einstein dan Eddington. Menolak intervensi atas kebebasan menyampaikan pendapat di dalam kampus adalah keharusan demi pulihnya kewibawaan mimbar akademik, karena kampus tanpa penghormatan terhadap mimbar akademik hanya akan melahirkan orang-orang yang dungu.

****

Kutipan di ambil dari media online : http://news.detik.com/berita/3125654/menristek-saya-larang-lgbt-di-semua-kampus-itu-tak-sesuai-nilai-kesusilaan (28/1/2016)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun