Mohon tunggu...
fivi erviyanti
fivi erviyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota 19 Universitas Jember

191910501051- S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandemic Bond, Obligasi untuk Perangi Covid-19

19 April 2020   04:11 Diperbarui: 19 April 2020   04:22 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situasi di negara Indonesia saat ini masih mengkhawatirkan karena pandemi Covid-19. Kasus virus yang dulu pernah diperkirakan tidak akan memburuk hingga bulan April 2020 ini ternyata sampai sekarang belum juga menampakkan tanda-tanda aman untuk kembali beraktivitas normal. Seperti yang kita ketahui pandemi virus Corona menyebabkan chaos di berbagai bidang, tak hanya  kesehatan namun juga sosial, agama, dan yang paling utama ekonomi. 

Karena tuntutan untuk social distancing dan work from home (WFH) para pelaku ekonomi mulai dari pekerja yang mengandalkan fisik, buruh, perusahaan besar, hingga investor tidak dapat bekerja dengan semestinya dan mendapat kerugian yang cukup signifikan. Bahkan  dari hasil proyeksi sejumlah lembaga mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2020 mengalami penekanan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Covid-19 belum bisa diatasi, penyebaran masih meningkat. Dampaknya ke ekonomi cukup berat dan dampak ke keuangan akan terus meningkat. Oleh karena itu sebagai upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menerbitkan obligasi global.

Sebelum membahas lebih lanjut, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan obligasi. Menurut hakikatnya, obligasi adalah salah satu jenis investasi yang berbentuk surat utang dan merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan selain saham. Sementara itu obligasi pemerintah atau government obligation adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintahan suatu negara dalam denominasi mata uang negara tersebut. 

Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing biasanya disebut dengan obligasi internasional atau sovereign bond. Konsepnya ialah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo. Obligasi Pemerintah Indonesia sendiri terdiri dari beberapa jenis, antara lain Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Sukuk Ritel.

 Pandemic bond sebagai obligasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia jumlahnya tidak tanggung-tanggung, yakni senilai US$ 4,3 miliar. Nominal tersebut menjadikan pemerintah Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling banyak mengeluarkan surat utang dalam sejarah Indonesia dan surat utang dengan waktu setengah abad pertama di Asia saat wabah Covid-19. 

Sebelumnya obligasi ini rencananya dinamai dengan recovery bond, namun kemudian beralih menjadi pandemic bond agar lebih spesifik dan sesuai kondisi mewabahnya Covid-19 saat ini. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerbitan surat utang ini dimaksudkan untuk menambah dana pemerintah guna menangani dan pemulihan perekonomian di tengah wabah corona.

Penerbitan pandemic bond ini merupakan salah satu langkah pemerintah yang dilakukan dalam rangka menjaga pembiayaan secara aman, sekaligus menambah cadangan devisa bagi Bank Indonesia. Surat utang yang dikeluarkan Indonesia terdiri dari tiga jenis. Pertama, RI 1030 bertenor 10,5 tahun senilai US$ 1,65 miliar dengan imbal hasil yield 3,90%. Kedua, surat utang senilai US$ 1,65 miliar yang bertenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 17 Oktober 2050 dengan yield 4,25%. Dan yang ketiga, obligasi senilai US$ 1 miliar bertenor 50 tahun atau jatuh tempo 15 april 2070 dengan yield 4,50%.

Penerbitan pandemic bond ini diatur mekanismenya dan ada klausal khusus, yaitu Bank Indonesia (BI) dapat melakukan pembelian secara langsung di pasar perdana. Jadi pembiayaan atau utang pemerintah diberikan langsung oleh BI. Karena bank sentral tidak boleh membiayai defisik fiskal, maka Kementerian Keuangan bersama BI akan mengatur proses pembelian surat utang tersebut secara ketat.

Pemerintah berwenang menerbitkan pandemic bound sesuai yang diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Dalam pasal 2 ayat 1 bagian f disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan, pemerintah memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usahan Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor retail. Sementara itu pada pasal 16 ayat 1 bagian c Perpu tersebut menyebutkan bahwa Bank Indonesia berhak untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun