Assalamu'alaikum Wr.Wb
Nama: Fitrotul lailiyah(221420000611)
Dosen pengampu: Dr.Wahidullah,S.H.I., M.H.
Prodi: Perbankan Syari'ah
FAKULTAS:Syari'ah dan hukum UNISNU JEPARA
Pancasila adalah dasar falsafah bangsa Indonesia, sehingga dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi bangsa, diharapkan dapat membentuk visi kehidupan bangsa Indonesia,  lambang persatuan dasar, persatuan dan kesatuan, serta bagian dari bangsa dan pertahanan negara. Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang dianut bangsa Indonesia yang tidak ada bandingannya. Indonesia yang terdiri dari banyak suku dan bangsa dapat dipersatukan oleh Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila sering dianggap sebagai ideologi yang sakral. Siapapun yang berusaha menggulingkannya akan berhadapan dengan seluruh elemen bangsa dan negara kekuasaan Indonesia. Sebagai dasar negara kesatuan (way of life) NKRI, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki  bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Nilai-nilai tersebut meliputi nilai budaya, adat istiadat dan religiositas yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Identitas bangsa Indonesia sangat terkait dengan nilai-nilai yang dijadikan pedoman hidup. Sikap dan perilaku penduduk pulau sudah lama tercermin dalam nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, para pendiri Republik Indonesia berusaha mengungkapkan nilai-nilai luhur tersebut dalam sebuah ideologi bernama Pancasila. Namun, seiring dengan perkembangan dan sejarah bangsa Indonesia, pembahasan Pancasila sejak masa reformasi hingga saat ini selalu dilihat sebagai keinginan dan kerinduan untuk kembali ke masa kejayaan  Orde Baru. Bahkan ada yang sinis terhadap Pancasila karena dianggap salah. Asumsi ini tentu sahih, karena Pancasila disalahgunakan pada masa Orde Baru, memberikan Pancasila legitimasi ideologis  untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif. Namun akibatnya, Pancasila -per se- juga ikut runtuh dengan munculnya rezim Orde Baru. Dalam artian, Pancasila juga dituding memikul beban kesalahan kekuasaan politik. Namun demikian, sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila tetap perlu dikaji dan diteliti  karena penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana Kongres Rakyat memutuskan bahwa Pancasila terdiri dari lima tatanan, yaitu:
 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi  kebijaksanaan dalam refleksi/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, persatuan. negara  Republik Indonesia  diproklamasikan pada bulan Agustus. . 17 Tahun 19
5. Dan kesepakatan yang dideklarasikan  oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 19
5 sebagai lembaga pembentuk negara saat itu. Menurut prof. Dardji Darmodihardjo, SH bahwa sejarah pembentukan atau perumusan Pancasila harus menjadi dasar negara Indonesia jika menjadi negara merdeka. Dan menurutnya dapat dibuktikan dari beberapa teks bahwa Pancasila untuk mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:  K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua komisi angket menyebut proses Dokuritsu Jumbi Choosakai sebagai peletak dasar  Indonesia merdeka. (Filsafat Bebas Indonesia) 2. Pada tanggal 29 Mei 19
5, Muhammad Yamin membuka pidatonya dalam sidang komisi penyelidikan antara lain mengatakan: suasana kemerdekaan , yang telah diakui dan dilindungi oleh bangsa Indonesia secara darah daging selama ratusan tahun, .. (UUD 19
5, Bagian I, hal. 88) 3. RP. Soeroso kemudian mengenang bahwa dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 19