5, Mr. . Muhammad Yamin menyatakan antara lain:
 "Sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Mr. Rajiman, dasar Indonesia merdeka sudah dibicarakan..." (UUD 19
5, Jilid I, hal.100 3.3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 19
5 memuat kalimat sebagai berikut: negara Indonesia yang lahir sebagai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kedaulatan:
 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan perwujudan keadilan sosial bagi semua. bangsa Indonesia.(Dardji Darmodiharjo, 1978:
 11-12)
 A. Sejarah Perkembangan Partai Politik
 Politik pada mulanya lahir di Barat Di negara-negara Eropa.Pemikiran umum bahwa rakyat adalah faktor yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam politik proses tersebut muncul secara spontan dan berkembang menjadi hubungan internasional. Di satu sisi pemerintah dan di sisi lain pemerintah. Pada awal perkembangannya pada akhir abad ke-18, aktivitas politik di negara-negara Barat seperti Inggris dan Prancis berpusat pada kelompok parlementer. kegiatan ini awalnya bersifat elitis dan aristokrat serta melindungi kepentingan kaum bangsawan dari tuntutan raja. Dengan perluasan hak pilih, aktivisme politik juga meluas di luar parlemen, membentuk komisi pemilihan (kadang disebut partai pemilihan) yang mengumpulkan suara dari para pendukung sebelum parlemen umum. Kelompok-kelompok parlementer secara bertahap mencoba membangun ormas-ormas karena melihat kebutuhan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Kemudian, di penghujung abad ke-19, muncul partai-partai politik yang kemudian berkembang menjadi penghubung antara masyarakat di satu sisi dan pemerintah di sisi lain, kurang aktif, dan partai-partai tersebut seringkali kurang disiplin partai yang ketat dan pembayaran yang timpang. . semua begitu penting. Pihak ini disebut  patron (pihak yang dilindungi  dalam konteks hubungan patron-klien), yang juga berfungsi sebagai semacam perantara. Partai politik mengutamakan kekuatan berdasarkan supremasi anggotanya, sehingga sering disebut  partai massa dan karena itu biasanya terdiri dari pendukung berbagai aliran politik dalam masyarakat, yang siap berlindung di bawah mereka untuk memperjuangkan  agenda tertentu. 3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 19
5 memuat kalimat  berikut:
 "... maka kemerdekaan nasional Indonesia diwujudkan dalam undang-undang dasar negara Indonesia yang lahir dari terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kedaulatan:
 Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan demokrasi yang dipandu oleh hikmat kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan perwujudan keadilan sosial. bagi seluruh rakyat Indonesia (Dardji Darmodiharjo, 1978: 11-12)