Hannah Arendt adalah seorang filsuf dan teoretikus politik yang terkenal, dan salah satu konsep utamanya adalah teori kemerdekaan. Di Dalam bukunya "The Human Condition," Hannah Arendt membahas tiga aktivitas dasar dari manusia yaitu kerja (labor), karya (work), dan tindakan (action).
Kondisi manusia merupakan perwujudan dari aktivitas yang dilakukan manusia dalam memenuhi segala kebutuhan manusia yang akan menunjukan kemampuan manusia dalam bertahan hidup di dalam suatu lingkungan sosial.
Peristiwa politik melibatkan pelaku politik yaitu manusia itu sendiri. Manusia sebagai pelaku politik mempunyai peran penting yang dimulai sejak dia lahir dan ketika masuk dalam ruang publik. Arendt berpendapat tindakan manusia berhubungan erat dengan kondisi natalitas (Tuwanakotta, 2024).
Kehidupan manusia dimulai dari natalitas sampai dengan mortalitas dari cerita kehidupan manusia. Hannah Arendt memiliki pandangan ysng menganggap kelahiran sebagai suatu bentuk kapasitas baru dalam dunia yang akan mempengaruhi kehidupan dan interaksi sosial di masyarakat (Tuwanakotta, 2024). Perjalanan manusia dimulai dari kelahiran dan akan ditutup pada saat manusia mencapai puncaknya ke level akhirat. Mortalitas dari manusia didasarkan pada tindakan apa yang sudah dilakukannya selama hidup sebagai karma baik atau buruk yang akan menjadi pintu menuju keabadiaan yang hakiki, yaitu kematian.
Natalitas berkaitan dengan keberadaan manusia sebagai khalifah, yang berfungsi mengatur dunia dalam untuk menciptakan kedamaian di muka bimi, melestraikan alam, menjaga keadilan.
Manusia pada akhirnya akan kembali ke sang penciptanya. Sebelum berpulag tuhannya, manusia harus mempersiapkan amalan atau pebuatan baik selama hidupanya yang dapat menunjukan keberadaan dirinya walaupun raganya sudah tidak ada di muka bumi. Pada akhirnya manusia akan mempertanggungjawabkan semua tindakan manusia selama hidupnya akan dipertanggung jawabkan kepada tuhan penciptanya
Setiap manusia akan melakukan tindakan dalam setiap aktivitasnya. Tindakan merupakan kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru dan tak terduga. Dalam konteks kehidupan sehari-hari tindakan akan dihadapkan pada sebuah pluralitas, yaitu keberadaan banyak pandangan dan pendapat yang berbeda.
Dalam setiap tindakan manusia dibutuhkan fredom as action agar manusia dapat memilih apa saja tindakan yang dianggap baik atau buruk sebagai pilihannya sendiri, yang pada akhirnya semua tindakan manusia itu berdampak pada bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan sekitar .
Arendt membedakan aktivitas dasar manusia untuk menunjukkan bahwa setiap lini kehidupan manusia mempunyai peranan dan kepentingan. Kerja adalah untuk mempertahankan nafas kehidupan untuk keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Dengan kerja, manusia dapat melakukan pemenuhan atas kebutuhannya baik kebutuhan primer dan sekunder yang pada akhirnya dapat memenuhi kebahagian hidup dari manusia. Dengan bekerja, dilakukan manusia sebagai langkah dalam survive di dalam lingkungan masyarakat luas.
Karya adalah untuk menunjukkan kemampuan diri yang dapat diperlihatkan kepada lingkungan manusia dan karya yang dibuat oleh manusia apakah akan bermanfaat bagi manusia dan lingkungan sekitar dan membuat manusia diakui keberadaan atau eksistensi manusia dalam lingkungan.
Tindakan adalah aksi manusia untuk menciptakan kebebasan dan perubahan yang akan berguna bagi diri manusia itu sendiri dan bagi lingkungan sekitar. Manusia akan dinilai dari segala tindakanya, baik buruknya manusia dari tindakan manusia itu sendiri. Pekerjaan dan karya tidak akan berarti jika tindakan manusia itu sendiri buruk di mata manusia lain.
Pada dasarnya kebebasan itu tidak absolute. Apapun yang dilakukan manusia dalam merai kebebasan tetap saja ada batasannya. Atasan- batasan tersebut adalah norma yang berlaku  di suatu lingkungan tempat manusia berada. Norma tersbut meliputi norma agama, norma adat, norma hukum, dll. Tindakan apapun yang menabrak norma yang berlaku, meskipun dimata hukum itu benar, tetap saja akan stigma negatif bagi manusia itu sendiri.
Manusia diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi. Manusia juga harus mempunyai peran untuk mengatur dunia sesuai dengan batasan batasan yang dimilikinya yang bertujuan untuk melestarikan alam sebagai tempat manusia tinggal.
Tindakan dan pluralitas saling berhubungan. Pluralitas adalah kondisi dari suatu tindakan karena tindakan selalu melibatkan interaksi antara individu yang berbeda. Manusia itu memang plural, sehingga dalam kehidupan sehari-hari ditemukan keberagaman dalam kehidupannya, contohnya agama, suku, bahasa  dan lainnya. Dalam hal ini manusia harus dapat bertoleransi dalam kondisi tersebut, sehingga akan tercipta kedamaian dalam kehidupannya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, sehingga manusia harus hidup berkoloni. Dampaknya akan tercipta wilayah atau negara sebagai wahana hidup bersama yang akan menunjang dan menopang satu sama lainnya untuk memenuhi kehidupanya. Manusia mempunya talenta yang tidak sama satu dengan lainnya, sehingga dibutuhkan saling kerjasama agar kehidupan dapat berjalan dan survive, karena manusia hidup berevolusi.
Manusia harus dapat memupuk mental yang kuat untuk mengarungi kehidupannya, dengan cara berinteraksi dengan manusia lainnya sehingga dapat mempunyai pengalaman hidup yang dapat dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan di masa depan
Manusia dalam kerja, berkarya dan bertindak menggunakan akal dan pikiran yang rasional agar tindakannya bisa diterima oleh masyarakat dan tidak merugikan manusia lain. Sehingga akan tercipa keadilan dan kedamaian dalam mengarungi kehidupan bersama manusia lainnya.
Manusia banyak kemauan yang tidak terbatas dan tidak pernah puas. Kemauan tersebut harus dibatasi oleh norma dan hukum, agar tidak terjerumus dan kelqwat batas dalam bertindak.
Judging adalah penilaian yang dibuat oleh manusia agar apa yang dilakukan manusia tetap dalam koridoe kemanusian yang adil dan beradab
Hubungan Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)
Globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan meningkatnya transaksi lintas batas negara, yang menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak di suatu negara dalam mengawasi transaksi lintas negara dalam hal pemajakan sebagai salah satu sektor penerimaan dari suatu negara. Transaksi lintas negara dipengaruhi juga oleh peraturan pajak internasional. Â Â Â
Kebebasan dalam transaksi lintas negara harus didukung oleh aturan yang adil dan tranparansi dalam hal pemajakan dari transaksi tersebut, agar tidak ada lagi aksi-aksi yang dilakukan leh wajib pajak pribadi maupun perusahaan dalam penghindaran pajak yang dapat merugikan suatu negara. Aturan yang diterapkan harus jelas dan tidak menciptakan suatu aturan yang abu-abu atau mempunyai celah yang dapat dijadikan senjata bagi wajib pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak.
Fenomena pajak internasional yang didalamnya terdapat berbagai tantangan dan dinamika yang mempengaruhi bagaimana tindakan perusahaan dan individu sebagai wajib  pajak dalam menyikapi  pajak internasional termasuk aturan atau regulasi yang ada di atur dalam pajak internasional. Dalam perjalanannya, pajak internasional berusaha menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan, sehingga dapat meminimalisir tindakan dari wajib pajak untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan negara dan masyrakat pada akhirnya dengan melakukan penghindaran pajak atau pengelakan pajak.
Persaingan negara dalam mendapatkan investor asing dengan memberikan tarif pajak yang minimal atau tidak ada sama sekali serta memberikan insentif pajak yang menguntungkan wajib pajak dapat mencipatkan ketidakadailan dalam perpajakan internasional. Di satu sisi dengan mengurang tarif pajak akan mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dapat berpengaruh pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat negara tersebut. Dengan adanya negara suaka pajak yang memberikan perlindungan bagi wajib pajak dengan menawarkan tarif pajak yang rendah, sehingga terjadinya pergeseran keuntungan dari negara yang bertarif pajak tinggi ke negara yang bertarif pajak rendah yang dapat menciptakan ketidakadalilan dam sistem perpajakan internasional. Negara suaka pajak memberikan kebijakan tarif rendah sebagai salah satu cara agar keberadaannya diakui oleh dunia.
Pada dasarnya manusia ingin mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya bagi dirinya maupun kelompoknya, karena manusia adalah makhluk ekonomi. Dan Sebagai salah satu sifat manusia yang ingin semua hal yang ada dalam kehidupannya memberikan keuntungan bagi pribadi maupun kelompok (perusahaan) walaupun dengan segala cara dan tindakan yang dapat merugikan. Dalam hal perpajakan, bagaimanan tindakan manusia untuk membuat pembayaran pajak menjadi kecil sehingga keuntungan yang didapat manusia dan kelompoknya dapat maksimal.
Ruang publik sebagai tempat di mana kebebasan politik diwujudkan melalui tindakan dan kerjasama, kebijakan perpajakan dengan kerjasama antar negara yang dituangkan dalam perjanjian pajak berganda (P3B) diharapkan dapat meminimalisir pnghindaran pajak dan menciptakan transparasi dan keadilan pajak internasional.
Dengan adanya Perjanjian pajak internasional yang merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda (double taxation) dan untuk mencegah penghindaran atau pengelakan pajak. Perjanjian inetrnasional mengatur hak pemajakan masing-masing negara atas pendapatan lintas negara dengan menggunakan pertukaran informasi antar negara yang bekerjasama dalam megungkan pendapatan wajib pajak diluar negara asalnya.
Praktik penghindaran pajak mendapat sorotan dari dunia internasional pada tahun 2016, media massa di Jerman, Sddeutsche Zeitung (SZ) mempublikasi 11,5 juta dokumen yang bocor dari sumber anonim yang dikenal dengan Panama Papers. Dokumen ini berisi informasi yang melibatkan berbagai pemimpin dan pejabat tinggi negara, pengusaha, atlet, hingga professional, termasuk nama-nama yang berasal dari Indonesia, dengan menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, antara lain untuk pencucian uang dan penghindaran pajak yang merugikan negara (Budiarso, 2019).
Tindakan kolektif dalam ruang publik dan didukung oleh pluraritas serta partisipasi dari negara-negara yang bertujuan sama dalam menciptakan  reformasi pajak internasional, dimana adanya kesepakatan bersama atas penentuan tarif pajak minimum yang berlaku global, sebagai bentuk tindakan kolektif yang bertujuan untuk mengatasi penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan tranparan.
Citasi
Budiarso, A. (2019). Kerja Sama Multilateral Indonesia Di Sektor Keuangan.
Tuwanakotta, J. (2024). Natalitas Politik: Kelahiran Manusia Politik dalam Teori Politik Hannah Arendt. 10(03), 57--67.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H