Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

1 Juli 2024   23:57 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:58 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata Data
Kata Data

Teori Sociological Jurisprudence - Roscoe Pound

Roscoe Pound, seorang pemimpin yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Pandangannya bahwa hukum seharusnya menjadi alat rekayasa sosial dan menciptakan keselarasan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia memiliki relevansi yang signifikan.

Sociological Jurisprudence, suatu aliran dalam filsafat hukum, memandang hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum. Konsep sentral dalam pemikiran hukum Roscoe Pound adalah "Social Engineering" atau rekayasa sosial. Pound membangun fondasinya pada sosiologi untuk menciptakan teori hukumnya. Ide utamanya adalah untuk mentransformasikan hukum dari konsep menjadi kenyataan, dengan pandangan bahwa hukum tidak boleh terisolasi dari dinamika sosial yang terus berubah. Hukum harus tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang diperlukan (Inggit Maulidia et al., 2024).

Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum. Perspektif sociological jurisprudence adalah menerapkan hukum tidak selalu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering.

Pound berpendapat bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan, melainkan juga sebagai alat untuk mengatur dan mengubah perilaku sosial. Hukum harus berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas. Pengaruh Pound pada pemikiran hukum terletak pada kontribusinya untuk memperkaya pemahaman masyarakat tentang hukum dengan menghubungkannya erat dengan dinamika sosial

Terdapat perbedaan antara aliran sociological jurisprudence dan sosiologi hukum. Sociological Jurisprudence, dengan fokusnya pada hukum, melihat masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Di sisi lain, Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum, berusaha menciptakan ilmu mengenai kehidupan sosial secara menyeluruh, melibatkan aspek utama dari sosiologi dan ilmu politik. Oleh karena itu, Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang dinamis, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.

Salah satu ciri utama manusia adalah sikap penuh pertimbangan-tanggung jawab bagi dirinya sendiri dan mereka yang disayanginya untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan hidup yang baik, sebagai tolak ukur kemakmuran. Namun dalam sosialisme orang tidak dapat menerapkan ciri tersebut karena keputusan penting di bidang ekonomi diambil bersama-sama.

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan berfokus pada gagasan bahwa kebebasan dan kebajikan terkait dan bahwa kebebasan adalah hak dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Kebebasan adalah nilai utama yang harus dipertahankan dan diperjuangkan dalam masyarakat. Kebebasan memungkinkan individu untuk mencapai potensi penuh mereka dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Machan berpendapat bahwa kebebasan tidak hanya berarti tidak adanya pengawasan, tetapi juga berarti memiliki kemampuan untuk membuat pilihan yang sesuai dengan nilai-nilai kebajikan. Dengan kebebasan memungkinkan individu untuk mengembangkan dan mengekspresikan kebajikan mereka.

Pengembangan masyarakat bebas harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persamaan hak, serta nilai-nilai kebajikan. Kebebasan datang dengan tanggung jawab. Machan menekankan bahwa individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Ini termasuk menghormati hak-hak orang lain dan berperilaku secara etis. Tanggung jawab pribadi adalah komponen penting dari kebebasan yang berkelanjutan.

Machan mendukung ekonomi pasar bebas sebagai sistem yang paling sesuai dengan prinsip kebebasan individu. Pasar bebas memungkinkan individu untuk berinteraksi dan bertransaksi secara sukarela, yang pada gilirannya mendorong inovasi dan kemakmuran ekonomi.

Pentingnya hak-hak individu, termasuk hak milik, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama. Hak-hak ini adalah esensial untuk kebebasan dan harus dilindungi dari intervensi pemerintah dan entitas lainnya. Machan berargumen bahwa pelanggaran terhadap hak-hak ini adalah bentuk penindasan.

Pemerintah harus melindungi hak-hak individu dan menjaga keamanan dan ketertiban. Intervensi yang berlebihan oleh pemerintah dalam urusan pribadi atau ekonomi dianggap merugikan kebebasan dan perkembangan individu.

Setiap negara memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda-beda. Perusahaan yang akan melakukan ekspansi di negara lain akan mempertimbangkan sisi perpajakan dari negara tersebut. Ada beberapa negara yang memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah sehingga disebut sebagai tax haven country. Hal ini yang terkadang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak perusahaan.

Tax haven country merupakan kebijakan yang diterapkan oleh sebuah negara yang menerapkan tarif pajak seminimal mungkin atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Pemanfaatan tax haven country didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan perusahaan dengan mendirikan anak atau cabang perusahaan di negara-negara suaka pajak.

Tujuan utama bisnis adalah menghasilkan lebih banyak uang dengan modal sekecil mungkin, dan negara-negara yang tidak dikenakan pajak seperti Cayman Islands, British Virgin Islands (BVI), Panama, Bermuda, Bahama, Belize, Cook Islands, Seychelles, Marshall Islands, Siprus, Mauritius, dan lainnya menawarkan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi untuk menarik investasi.

Operasi tax haven umumnya dilakukan dengan mendirikan badan hukum seperti perwalian/ perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang, yakni perusahaan di atas kertas yang tidak memiliki kantor operasional, yang didirikan untuk membantu pengalihan beban pajak dari negara asal dengan pajak yang tinggi ke negara dengan pajak rendah dan tergolong tax haven. Dengan berdirinya perusahaan afiliasi di negara dengan predikat tax haven country, perusahaan multinasional dapat mengurangi biaya pajaknya dan memaksimalkan keuntungan yang diraih perusahaan (Hendrylie et al., 2023).

Perusahaan memanfaatkan transaksi dengan pihak berelasi di negara tax haven dikarenakan perusahaan membayar pajak lebih rendah atau tidak sama sekali. Perusahaan juga mengalihkan laba perusahaan dari perusahaan pada negara dengan tarif pajak tinggi ke perusahaan di negara tax haven untuk meminimalisir beban pajak di negara dengan tarif pajak tinggi (Devi & Noviari, 2022).

Karakteristik negara tax haven meliputi:

  • Memberlakukan Pajak Rendah atau Tidak memberlakukan pajak: Negara tax haven umumnya menetapkan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak memberlakukan pajak untuk pendapatan, capital gains, atau jenis pajak lainnya.
  • Keterbatasan Pelaporan Informasi: Negara tax haven sering kali memiliki persyaratan pelaporan informasi yang minimal, sehingga sulit bagi pemerintah asing untuk melacak atau memperoleh informasi tentang aktivitas keuangan yang dilakukan di sana.
  • Keterbatasan Transparansi: Negara tax haven cenderung memiliki aturan yang tidak ketat dalam hal keterbukaan atau transparansi, sehingga memudahkan individu dan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan aktivitas keuangan mereka.
  • Tidak Memerlukan Kehadiran Lokal yang Signifikan: Negara tax haven seringkali tidak mengharuskan adanya keberadaan fisik atau aktivitas bisnis yang substansial di wilayah mereka bagi individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan keuntungan pajak.

Hubungan Teori Sociological Jurisprudence dengan tax heaven

Hukum harus digunakan sebagai alat rekayasa sosial atau social engineering untuk menciptakan harmoni dan keserasian dalam masyarakat. Sebagai penggerak social engineering, Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yakni untuk mencapai perubahan. Hukum harus dapat menghentikan praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan negara suaka (tax heaven) sebagai pengalih keuntungan yang dimana di negara suaka pajak diberlakukan tarif minimal pajak ataupun tidak dikenakan pajak. Hukum juga harus dapat menegakan keadilan dan menciptakan sistem pajak yang transparan dan adil.

Hukum perpajakan internasional dapat digunakan untuk mengawasi dan mengontrol masyarakat agar mencapai tujuan yang diinginkan. Bahwa hukum harus digunakan untuk mengawasi dan mengontrol praktik peghindaran pajak dengan pengalihan keuntungan ke negara suaka pajak dan mengakhiri peran tax haven agar tidak ada negara yang dirugikan atas praktik penghindaran pajak tersebut.

Hukum perpajakan internasional harus responsip terhadap perubahan sosial yang terjadi. Dalam mencegah adanya kerugian atas hadirnya negara tax haven, hukum perpajakan internasional harus terus diperbarui sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan negara tax haven. Dengan reformasi pajak diharapan keadilan dan transparasi dapat terwujud.

Hukum bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Adanya Tax haven bertentangan dengan tujuan ini penghindaran pajak akan mengakibatkan berkurangnya oenerimaan negara dari sektor pajak, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan nasional. Oleh karena itu, hukum harus dirancang untuk dapat mengurangi dan menghilangkan pemanfaatan negara tax haven agar keadilan dapat terpenuhi.

Hubungan pemikiran dari buku The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan dengan tax heaven

Sistem perpajakan yang dianggap membebani akan mendorong Wajib pajak memanfaatkan negara tax haven untuk praktik penghindaran pajak. Teori Machan menekankan pentingnya kebebasan individu, dalam hal tax heaven dapat dilakukan reformasi perpajakan untuk membuat sistem pajak yang adil, sehingga arti kebebasan individu dalam melakukan kewajiban pajak masih dalam koridor regulasi yang berlaku.

Tibor R. Machan berpendapat bahwa kebebasan terkait dengan kebajikan. Pemanfaatan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebajikan seperti keadilan dan transparansi, karena dapat merugikan pihak/negara lain dalam upaya mendapatkan penerimaan pajak tersebut.

Kebebasan individu jika dikaitkan dengan Tax haven, dimana negara suaka pajak menawarkan dan memfasilitasi hak milik pribadi dapat dilindungi dengan lebih baik dari pajak yang tinggi dan regulasi/peraturan yang ketat.

Citasi

Devi, N. P. A. L. K., & Noviari, N. (2022). Pengaruh Pajak dan Pemanfaatan Tax Haven pada Transfer Pricing. E-Jurnal Akuntansi, 32(5), 1175. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i05.p05

Hendrylie, J., Santoso, N. N., & Tallane, Y. Y. (2023). Analisis Transfer Pricing Dan Pemanfaatan Tax Haven Country Terhadap Praktik Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Multinasional. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 1(2), 126--134. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i2.226

Inggit Maulidia, G., Muhamad Rofiqi, T., Nur Fadilah WP, K., & Aldi Nasrullah, G. (2024). Hukum Dan Perubahan Masyarakat: Pendekatan Filsafat Roscoe Pound.  Jurnal Filsafat Terapan, 2022, 1--14. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun