Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

1 Juli 2024   23:57 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:58 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan masyarakat bebas harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persamaan hak, serta nilai-nilai kebajikan. Kebebasan datang dengan tanggung jawab. Machan menekankan bahwa individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Ini termasuk menghormati hak-hak orang lain dan berperilaku secara etis. Tanggung jawab pribadi adalah komponen penting dari kebebasan yang berkelanjutan.

Machan mendukung ekonomi pasar bebas sebagai sistem yang paling sesuai dengan prinsip kebebasan individu. Pasar bebas memungkinkan individu untuk berinteraksi dan bertransaksi secara sukarela, yang pada gilirannya mendorong inovasi dan kemakmuran ekonomi.

Pentingnya hak-hak individu, termasuk hak milik, kebebasan berpendapat, dan kebebasan beragama. Hak-hak ini adalah esensial untuk kebebasan dan harus dilindungi dari intervensi pemerintah dan entitas lainnya. Machan berargumen bahwa pelanggaran terhadap hak-hak ini adalah bentuk penindasan.

Pemerintah harus melindungi hak-hak individu dan menjaga keamanan dan ketertiban. Intervensi yang berlebihan oleh pemerintah dalam urusan pribadi atau ekonomi dianggap merugikan kebebasan dan perkembangan individu.

Setiap negara memiliki ketentuan perpajakan yang berbeda-beda. Perusahaan yang akan melakukan ekspansi di negara lain akan mempertimbangkan sisi perpajakan dari negara tersebut. Ada beberapa negara yang memberlakukan tarif pajak yang sangat rendah sehingga disebut sebagai tax haven country. Hal ini yang terkadang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak perusahaan.

Tax haven country merupakan kebijakan yang diterapkan oleh sebuah negara yang menerapkan tarif pajak seminimal mungkin atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Pemanfaatan tax haven country didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan perusahaan dengan mendirikan anak atau cabang perusahaan di negara-negara suaka pajak.

Tujuan utama bisnis adalah menghasilkan lebih banyak uang dengan modal sekecil mungkin, dan negara-negara yang tidak dikenakan pajak seperti Cayman Islands, British Virgin Islands (BVI), Panama, Bermuda, Bahama, Belize, Cook Islands, Seychelles, Marshall Islands, Siprus, Mauritius, dan lainnya menawarkan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi untuk menarik investasi.

Operasi tax haven umumnya dilakukan dengan mendirikan badan hukum seperti perwalian/ perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang, yakni perusahaan di atas kertas yang tidak memiliki kantor operasional, yang didirikan untuk membantu pengalihan beban pajak dari negara asal dengan pajak yang tinggi ke negara dengan pajak rendah dan tergolong tax haven. Dengan berdirinya perusahaan afiliasi di negara dengan predikat tax haven country, perusahaan multinasional dapat mengurangi biaya pajaknya dan memaksimalkan keuntungan yang diraih perusahaan (Hendrylie et al., 2023).

Perusahaan memanfaatkan transaksi dengan pihak berelasi di negara tax haven dikarenakan perusahaan membayar pajak lebih rendah atau tidak sama sekali. Perusahaan juga mengalihkan laba perusahaan dari perusahaan pada negara dengan tarif pajak tinggi ke perusahaan di negara tax haven untuk meminimalisir beban pajak di negara dengan tarif pajak tinggi (Devi & Noviari, 2022).

Karakteristik negara tax haven meliputi:

  • Memberlakukan Pajak Rendah atau Tidak memberlakukan pajak: Negara tax haven umumnya menetapkan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak memberlakukan pajak untuk pendapatan, capital gains, atau jenis pajak lainnya.
  • Keterbatasan Pelaporan Informasi: Negara tax haven sering kali memiliki persyaratan pelaporan informasi yang minimal, sehingga sulit bagi pemerintah asing untuk melacak atau memperoleh informasi tentang aktivitas keuangan yang dilakukan di sana.
  • Keterbatasan Transparansi: Negara tax haven cenderung memiliki aturan yang tidak ketat dalam hal keterbukaan atau transparansi, sehingga memudahkan individu dan perusahaan untuk menjaga kerahasiaan aktivitas keuangan mereka.
  • Tidak Memerlukan Kehadiran Lokal yang Signifikan: Negara tax haven seringkali tidak mengharuskan adanya keberadaan fisik atau aktivitas bisnis yang substansial di wilayah mereka bagi individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan keuntungan pajak.

Hubungan Teori Sociological Jurisprudence dengan tax heaven

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun